WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Klaten. Karenanya, Kejari Klaten meminta kepada para pemangku kepentingan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan keuangan, baik Pusat maupun Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).
“Kami telah membuat perencanaan untuk menjaga Kabupaten Klaten (dari tindak pidana korupsi), dan untuk ikut serta dalam melakukan pembinaan dan penindakan tindak pidana korupsi. Itu bagian dari perencanaan yang telah kita dilakukan,” katanya.
Kajari Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati menyatakan, momentum untuk memberatas korupsi di Klaten itu dimulai dari penindakan kasus korupsi retribusi di Pasar Prambanan. Selanjutnya, ada beberapa potensi kasus yang sedang dianalisa dan diselidiki oleh Kejari Klaten, namun belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena Kejari Klaten masih melihat sejauh mana hal itu akan dikerjakan.
“Karena kita ingin, (perkara korupsi) apa yang telah kita munculkan atau kita mulai itu tidak hilang di tengah jalan, atau tidak terputus di tengah jalan. Sehingga pada saat kita tentukan penanganan perkara apa, kita harus selesaikan secara tuntas. Termasuk kasus retribusi Pasar Prambanan itu,” ujarnya.
Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, ada satu kasus korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan dan ada sejumlah kasus yang sedang direncanakan untuk memulai melakukan analisa-analisa terkait.
“Harapan kami, semoga dengan dimulainya penahanan terhadap tersangka retribusi Pasar Prambanan itu akan membawa dampak yang positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dan agar para pemangku kepentingan tidak melakukan hal-hal yang merugikan keuangan, baik pusat maupun daerah,” harapnya.
Bintang mengemukakan, pelepasan aset-aset (desa) di wilayah Kabupaten Klaten menjadi “bidikan” dari Kejari Klaten.
“Kita akan analisa, bagaimana aset-aset (desa) itu bisa berpindah? Bagaimana tatacaranya? Dan jika ada potensi-potensi yang disengaja, dan itu menimbulkan kerugian keuangan daerah atau pusat, maka itu menjadi bagian dari apa yang akan kita kerjakan,” tandasnya.
Kejari Klaten meminta dukungan dari semua pihak, terutama dari media untuk membantu pengungkapan kasus pelepasan dan perpindahan aset-aset (desa).
“Kami minta untuk didukung. Karena kita akan mengambil beberapa sampel (desa), mengapa tanah kas desa itu bisa beralih menjadi milik perorangan, dan merugikan keuangan daerah? Dan itu jelas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Klaten telah melakukan penahanan Rutan terhadap Lurah atau Kepala Unit Pasar Prambanan Kabupaten Klaten Joko Sarjono mulai hari Senin (23/8/2021) sampai 20 hari ke depan.
Joko Sarjono ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Agustus 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi jasa pelayanan Pasar Prambanan Kabupaten Klaten periode Januari 2014 sampai dengan Maret 2017.
Hasil pungutan retribusi Pasar Prambanan yang seharusnya disetor kas daerah, namun malah digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka Joko Sarjono, Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten mengalami kerugian sejumlah Rp197.164.654
Atas perbuatannya, Joko Sarjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









