WartaKita.org – Misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial FNR (25), warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan DAM Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo pada Selasa (27/4/2021) malam akhirnya terkuak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban berinisial HP (24) sesama warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).
“Tersangka pembunuhan ini merupakan teman mendiang sejak kecil. Pelaku dan korban juga bertetangga,” katanya.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya ini karena dendam. Menurut pengakuan pelaku, dia merasa sakit hati karena korban berulang kali mengolok-olok pelaku memiliki fisik yang lemah dan mempunyai banyak hutang.
“Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang (Rp4 juta), sehingga ibu pelaku menegur kepada pelaku. Padahl justru pelaku-lah yang meminjami uang kepada korban,” ungkapnya.
Karena rasa dendam yang menumpuk inilah, kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sepi dengan alasan akan memberikan pesanan pil penenang. Tersangka mengaku, dirinya dan korban memiliki masalah yang sama, yaitu susah tidur. Sehingga, mereka sering mengonsumsi pil penenang.
Setelah pelaku melihat korban sudah ada di tempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur. Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku.
Begitu melihat korban jatuh, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau tersebut ditemukan oleh penyidik pada hari Rabu (28/4/2021) setelah menyisir sungai di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia (korban pembunuhan) tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal,” ucap pelaku.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan matang.
“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.









