Jadi Kurir Narkoba, Inul Kembali Dipenjara

Jumini alias Inul saat dimintai keterangan oleh awak media di di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020).

WartaKita.org – Jumini alias Inul (38), warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten harus meringkuk di tahanan setelah kembali berulah dalam kasus yang sama.

Padahal, dia belum lama keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Kali ini Inul menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020), menjelaskan, dalam aksinya, tersangka Inul mendapatkan perintah dari Tuwing yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Inul diperintah untuk mengambil paket sabu dari Ari Nugroho alias Hombing. Kemudian, Inul membaginya ke dalam beberapa paket untuk dikembalikan ke Hombing dengan imbalan bisa menggunakan sabu secara gratis,” katanya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menambahkan, penangkapan Inul ini berawal dari pengembangan pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten yang telah berhasil mengamankan tersangka Hombing di jalan Mlese-Trucuk, tepatnya di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk pada Minggu (10/5/2020).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bakti berupa sabu.

“Dari hasil pengembangan tersangka Hombing, pada hari Senin (11/5/2020), petugas berhasil menangkap tersangka Inul di dekat pabrik panili di Ketandan, Klaten Utara. Tersangka ini belum lama keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus yang sama,” ujarnya.

Di hadapan petugas, Inul mengaku hanya sebagai kurir, selepas ia bebas bersyarat. Ini dia lakukan agar bisa menggunakan sabu secara gratis.

Atas perbuatan tersangka, Inul dan Hombing dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Pos terkait