Polres Klaten Tangkap Komplotan Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus Sales Regulator Kompor Gas

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan berkedok sales regulator kompor gas, Kamis (14/5/2020).

WartaKita.org – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Klaten berhasil menangkap 3 pelaku penipuan dan penggelapan berkedok sales regulator kompor gas.

Penangkapan ini berkat laporan salah satu korban, yaitu Suhartono, warga Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Prambanan AKP Suyono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020), menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Klaten di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

“Dari 5 pelaku  yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Klaten dan Salatiga, 3 di antaranya dibawa ke Polsek Prambanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek Prambanan AKP Suyono menjelaskan, modus pelaku biasanya datang ke rumah secara berkelompok, terdiri dari 4 sampai 5 orang.

Setelah terjadi komunikasi dengan pemilik rumah, satu di antaranya akan menunjukkan via HP (handphone), bahwa korban mendapatkan hadiah kompor gas mewah seharga Rp19 juta. Kemudian ditunjukkan contoh kompor gas dimaksud.

“Setelah korban tertarik, kemudian diminta untuk membayar pengurusan kompor gas dengan membayar pajak sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta. Dan untuk melancarkan aksinya, mereka menerima pembayaran dengan cara menitipkan perhiasan, jika tidak ada uang tunai,” ujarnya.

Kapolsek Prambanan memaparkan, setelah pelaku membujuk korban dan bisa menitipkan perhiasan emas sebagai jaminan, maka pelaku menjanjikan, paling lama 5 hari lagi kompor gas akan dikirim via paket. Tetapi sampai beberapa hari kemudian, ternyata kompor gas tidak kunjung diterima korban. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Prambanan.

“Korban merupakan warga Desa Brajan. Karena korban tidak ada uang, maka dia menyerahkan gelang emas seberat 9 gram yang dimiliki sebagai jaminan,” paparnya.

Suyono menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan pendalaman. Dan akhirnya, Tim Resmob Polres Klaten yang di-back up Resmob Polres Salatiga berhasil menangkap 5 pelaku, yakni Alex, Wardianto, Feri Irawan, Sahril, dan Trisna. Dari kelima pelaku, 2 pelaku menjalani penyidikan di Salatiga, dan 3 pelaku lainnya menjalani penyidikan di Polsek Prambanan.

“Semua pelaku berasal dari Palembang. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal  378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu salah satu tersangka, Wardianto (21) mengaku melakukan aksinya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah ia menikah satu bulan. Selain di wilayah Prambanan (Klaten), dia bersama temannya juga melakukan aksi yang sama di Kabupaten Jepara.

Pos terkait