Ingin Tawuran Tak Kesampaian, Gank Di Klaten Rusak Motor, Terancam 9 Tahun Penjara

Inilah barang bukti kasus tindak pidana barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasaan terhadap barang (pengrusakan) di loket parkir Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten pada Minggu (5/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasaan terhadap barang (pengrusakan) yang diduga dilakukan oleh “Gank Broken Brain” Klaten di Loket parkir Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten pada Minggu (5/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Bagus Guruh Edy Suryana saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021), menjelaskan, pada hari Minggu (5/12) sekira pukul 01.30 WIB dini hari, sekelompok pemuda berjumlah sekitar 17 orang berkumpul di salah satu rumah warga di Dukuh Tuban Kulon, Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten untuk merencanakan pencarian terhadap anggota Perguruan Katak Beracun yang biasa mangkal di seputaran SPBU Tonggalan, Klaten.

Bacaan Lainnya

Tak berapa lama kelompok geng tersebut menuju daerah sekitar SPBU Tonggalan dengan mengendarai beberapa sepeda motor dengan membawa aneka macam senjata tajam, seperti pedang, clurit, dan gir yang sudah diberi tali.

Sesampai di daerah sekitar SPBU Tonggalan, mereka tidak menjumpai satupun anggota Perguruan Katak Beracun yang akan dijadikan lawan mereka saat tawuran. Kemudian ada dua orang anggota Gank Broken Brain yang berjalan ke arah Rumah Sakit Cakra Husada Klaten.

Ternyata, di sekitaran rumah sakit tersebut dijumpai beberapa orang yang diduga anggota Perguruan Katak Beracun. Kemudian dua anggota Gank Broken Brain tersebut melakukan aksi provokatif sehingga anggota Perguruan Katak Beracun terpancing mengejar dua anggota Gank Broken Brain yang lari ke arah SPBU Tonggalan.

Sesampai di sekitar SPBU Tonggalan, ternyata di situ sudah ada belasan anggota Gank Broken Brain yang sudah siap untuk tawuran. Merasa kalah jumlah, anggota Perguruan Katak Beracun balik berlarian ke arah perkampungan dan ternyata masih dikejar oleh anggota Gank Broken Brain. Para anggota Perguruan Katak Beracun berhasil melarikan diri dengan memasuki perkampungan.

“Anggota Gank Broken Brain yang kesal karena tidak ada lawan, kemudian melampiaskannya dengan melakukan perusakan terhadap sebuah sepeda motor di depan Rumah Sakit Cakra Husada Klaten,” kata Kasat.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Bagus Guruh Edy Suryana menyatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mendapatkan barang bukti berupa lima sepeda motor yang digunakan para pelaku, sebuah sepeda motor yang dirusak oleh para pelaku, sebilah pedang dengan panjang 1 meter, empat buah clurit, dan dua buah gir yang diberi tali.

Aparat berhasil menangkap 9 tersangka pelaku, yaitu Dewa Adi Prasetya (18), pelajar, alamat Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, anak RS (16), pelajar, alamat Kecamatan Klaten Tengah, anak DCM (17), pelajar, alamat Kecamatan Karanganom, anak MIM (16), pelajar, alamat Kecamatan Karangnongko, anak EH (17), pelajar, alamat Kecamatan Karanganom, anak MR (16), pelajar, alamat Kecamatan Karangnongko, anak HTW (16), alamat Kecamatan Karangnongko, anak WP (17), alamat Kecamatan Ngawen, dan anak KTP (16), pelajar, alamat Kecamatan Karangnongko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pos terkait