Membegal Pedagang Sayur, 4 Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Dewa Adi Prasetya (18), warga Kecamatan Karanganom, salah satu tersangka pembegalan pedagang sayur yang berhasil ditangkap aparat Polres Klaten.

WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan pengancaman yang terjadi di dua tempat.

Tak hanya itu, keempat tersangka ini ternyata juga diduga melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Cakra Husada Klaten pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 03.30

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Bagus Guruh Edy Suryana saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021), menjelaskan, pada hari Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Klaten mendapat laporan bahwa telah terjadi perkelahian antara beberapa kelompok. Setelah itu, Tim Resmob Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang ikut serta dalam perkelahian tersebut.

Kemudian dilakukan interogasi dan mendapatkan keterangan bahwa sebagian orang yang ikut dalam perkelahian tersebut juga pernah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan pengancaman.

Perbuatan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan pengancaman ini mereka lakukan di Jalan Manjungan – Gedaren tepatnya di Dukuh Manjungan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen pada Minggu (28/12/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dan di Jalan Raya Nglinggi – Kebonarum tepatnya di Dukuh Mlaran, Desa Nglinggi, Kecamatan Kebonarum pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Selain itu, mereka juga pernah melakukan pembegalan terhadap pedagang sayur di jalan Manjung, Kecamatan Ngawen pada tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka mendapat uang Rp100 ribu. Mereka juga membegal pedagang sayur di jalan Pasar Senggol, Desa Drono, Kecamatan Ngawen pada tanggal 14 November 2021. Mereka mendapat uang Rp50 ribu. Dan pada tanggal 16 November 2021, mereka membegal pedagang sayur di jalan Pasar Senggol, Desa Drono, Kecamatan Ngawen. Mereka mendapat uang Rp30 ribu.

AKP Bagus Guruh Edy Suryana menyatakan, keempat tersangka pelaku ini yaitu Dewa Adi Prasetya (18), pelajar, alamat Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, anak WP (17), pelajar, alamat Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, anak RS (16), alamat Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, dan anak EH (16), pelajar, alamat Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

Sedang barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit Handphone merek Infinix warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis celurit atau sabit, 1 buah gir sepeda motor terbuat dari besi yang diikat dengan kain putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kasat.

Pos terkait