Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Klaten Amankan 89 Motor, Barang Bukti Dihancurkan

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadlan (paling kanan) menunjukkan barang bukti knalpot brong saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021) siang.

WartaKita.org – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten berhasil mengamankan 89 sepeda motor berknalpot brong dalam razia yang digelar dari awal November sampai pertengahan Desember 2021 ini.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadlan saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021) siang, menjelaskan, dalam kurun waktu dari awal November hingga pertengahan Desember 2021 ini, Satlantas Polres Klaten telah melaksanakan giat operasi kepatuhan berlalu lintas. Salah satunya adalah knalpot brong yang sudah meresahkan pengguna jalan lain dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Dalam razia yang dilakukan pada malam hari ini, kami telah mengamankan 89 sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar. Kendaraan yang tidak sesuai standar ini langsung kita amankan di Mapolres Klaten. Ini bertujuan agar pelaku jera dan tidak lagi menggunakan knalpot brong itu,” kata Kasat.

Kasat Lantas Polres Klaten menyampaikan, razia knalpot brong ini dilakukan menyebar di wilayah hukum Polres Klaten. Seperti di Jalan Raya Jogja Solo, Jalan Pemuda. dan lokasi lainnya.

“Razia knalpot brong lebih sering kita lakukan pada malam hari, terutama di hari Sabtu dan Minggu. Bapak Kapolres atau Bapak Wakapolres sering turun langsung memimpin razia ini. Karena berdasarkan laporan masyarakat, banyak anak muda yang menggunakan knalpot brong dan dirasa sudah mengganggu (masyarakat),” ujar Kasat.

AKP Muhammad Fadlan menyatakan, dari 89 sepeda motor yang diamankan di Mapolres Klaten, 50 di antaranya telah diambil pemiliknya dengan mengganti knalpot sesuai standar. Sedang sisanya masih berada di Mapolres Klaten.

“Apabila pemiliknya akan mengambil (motornya), kita minta untuk menggantinya dengan knalpot standar,” tandas Kasat.

Kasat Lantas mengatakan, selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan bahwa motor tersebut bukan motor bodong atau curian.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 285 ayat 1 junto 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terkait tidak memenuhi teknis dan layak jalan seperti kaca spion, klakson, lampu rem, lampu menuju arah, knalpot dan lainnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, sebagian barang bukti berupa knalpot brong dimusnahkan oleh aparat agar tidak bisa digunakan lagi.

Pos terkait