GOLDEN VISA yang diluncurkan Pemerintah pekan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.
Terdapat dua regulasi turunan yang telah disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk pada aturan tersebut, WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa dan izin tinggal selama lima tahun harus berinvestasi senilai 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp38 miliar. Sementara itu, WNA yang ingin mendapatkan golden visa dan izin tinggal selama 10 tahun di Indonesia harus berinvestasi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp76 miliar
Selanjutnya, investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas Golden Visa. Jika ingin mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, investor asing perseorangan perlu menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau Rp5,3 miliar dalam instrumen obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, atau deposito. Dan bagi WNA yang ingin jadi investor asing perorangan serta mendapatkan Golden Visa serta izin tinggal selama 10 tahun hanya perlu melakukan hal yang sama dengan nilai investasi sebesar 700.000 dollar AS atau sekitar Rp10,6 miliar
Sebagai tambahan informasi, Golden Visa pertama yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini diberikan kepada CEO Open AI atau penemu dari Chat Generative Pre-trained Transformer atau ChatGPT, Samuel H Altman atau dikenal dengan nama Sam Altman.
Pertimbangan utama Pemerintah Indonesia memberikan golden visa kepada Altman karena yang bersangkutan merupakan tokoh dunia yang memiliki fokus terhadap penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dengan misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Tentunya, golden visa tersebut diberikan juga dengan harapan Altman dapat memberikan kontribusinya secara nyata bagi pengembangan pemanfaatan AI di Indonesia.
Setelah Sam Altman, diharapkan Pemerintah Indonesia akan memberikan golden visa kepada lebih banyak lagi WNA dan investor asing potensial. Para pelaku usaha di Indonesia meyakini bahwa fasilitas golden visa memberi sejumlah kepastian hukum yang selama ini menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong industri dalam negeri menjadi lebih hidup dan bergairah.
Di tengah optimisme Pemerintah dan para pelaku usaha mengenai peluncuran golden visa, menarik untuk dikaji lebih lanjut mengenai dampak negatif dan tantangan yang mungkin muncul akibat dari terbitnya Golden Visa tersebut.
Pertama, mengenai Implementasi dan Pengawasan. Perlu memastikan bahwa program golden visa tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan tanpa kontribusi nyata pada ekonomi lokal menjadi tantangan utama. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses aplikasi sangat diperlukan.
Kedua, berkaitan dengan dampak sosial. Masuknya investor asing dalam jumlah besar dapat memengaruhi harga properti dan biaya hidup, yang mungkin berdampak negatif pada masyarakat lokal. Perlindungan terhadap kepentingan lokal harus menjadi prioritas.
Ketiga, mengenai kompetisi dengan negara lain. Mengingat banyak negara lain juga menawarkan program golden visa, maka Indonesia harus memastikan bahwa program ini kompetitif dan menarik bagi investor. Karena itu perlu penawaran insentif yang tepat dan menjaga stabilitas politik serta ekonomi.
Dampak negatif yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah adanya ketergantungan pada investasi asing. Terlalu bergantung pada investasi asing untuk pertumbuhan ekonomi dapat menjadi risiko jangka panjang. Pemerintah harus memastikan bahwa program golden visa juga mendukung pengembangan kapasitas domestik.
Terakhir, mengenai kepatuhan hukum dan kebijakan. Kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan nasional menjadi krusial. Pemerintah perlu memastikan bahwa investasi yang masuk sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan tidak merugikan kepentingan negara.
Keberhasilan program ini akan sangat tergantung pada bagaimana Pemerintah mengimplementasikan dan mengawasi kebijakan ini, serta bagaimana mereka menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan melindungi kepentingan lokal.
Januari Ayu Fridayani
Dosen Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Sanata Dharma









