Dispermasdes Klaten Adakan Bintek Penyusunan RPJMDes, Kades Wajib Pahami Potensi Desa

Bintek penyusunan RPJMDes bagi Kepala Desa di Hotel Tjokro Klaten, Selasa (28/1/2020).

WartaKita.org – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten mengadakan bimbingan teknik (Bintek) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III tahun 2019 Kabupaten Klaten di Hotel Tjokro Klaten, dari Selasa sampai Kamis (28-30/1/2020).

Kabid Pengembangan Sosial Budaya (Sosbud) dan Lembaga Kemasyarakatan Dispermasdes Kabupaten Klaten, Suhartana menyampaikan, bintek penyusunan RPJMDes ini diikuti oleh 77 Kepala Desa yang dilantik pada November 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penyusunan RPJMDes dilakukan tiga bulan setelah pelantikan. Apabila tidak dilaksanakan, maka ada beberapa konsekuensi. Pertama, Pemerintah Desa tidak bisa membuat program. Dan kedua, berpotensi ada sanksi hukum,” katanya.

Suhartana menjelaskan, bintek penyusunan RPJMDes ini bertujuan untuk pertama, memberikan bekal kepada para kepala desa hasil Pilkades tahap III agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, maupun bidang pemberdayaan masyarakat.

Kedua, kepala desa (terutama yang baru menjabat sekali) agar mengerti tentang Pemerintahan Desa khususnya dalam hal menyusun RPJMDes, RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa), sampai APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Dan ketiga, kepala desa mengerti tentang prioritas penggunaan dana desa secara detail, sehingga tidak akan terjadi adanya desa yang salah dalam mengalokasikan dana desa dalam APBDes.

“Materi yang disampaikan berupa kebijakan pembangunan Kabupaten Klaten, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan keuangan desa, RPJMD Kabupaten Klaten, penggalian potensi desa sebagai bahan penyusunan master plan, perencanaan pembangunan desa, dan teknik penyusunan RPJMDes,” paparnya.

Suhartana mengatakan, kepala desa wajib segera menyusun RPJMDes dengan batas waktu tiga bulan usai pelantikan. Hal itu wajib karena untuk menggulirkan program.

“Penyusunan RPJMDes ini sifatnya wajib. Karena RPJMDes itu untuk pedoman bagi kepala desa untuk menjalankan program dan visi misi mereka selama enam tahun mendatang. Jika tidak ada RPJMDes, ya programnya tidak jalan,” ujarnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Klaten, Loegtyatmadji Tjahjo Noegroho memaparkan, kades yang tak menyusun RPJMDes berpotensi terkena sanksi hukum.

“Sebab apabila mereka nekat melaksanakan program namun tidak ada dalam RPJMDes-nya, maka hal itu dianggap melanggar hukum. Kalau ada program tetapi tidak direncanakan, dan nanti ada pemerikaaan, ya bisa kena hukum. Maka RPJMDes itu wajib disusun dan dilaksanakan,” tandasnya.

Loegtyatmadji Tjahjo Noegroho menambahkan, dalam penyusunan RPJMDes, ada dua poin yang perlu diperhatikan. Pertama, program yang dijalankan desa harus selaras dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dan kedua, program yang disusun harus bisa menggali potensi desa.

“Maka, kades wajib paham dengan potensi yang dimiliki desa,” tegasnya.

Pos terkait