WartaKita.org – Unit Reskrim Polsek Wedi, Polres Klaten berhasil melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak kambing di Dukuh Beku, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang terjadi pada 28 Desember 2019 .
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020), menyampaikan, dua tersangka kasus pencurian hewan kambing tersebut adalah ARP (16), seorang pelajar dari Dukuh Gadung Mlati, Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan dan ECS (22), buruh asal Dukuh Beku, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi.
“Sebenarnya, kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena saat itu ada banyak pemuda dan mereka sudah emosi, akhirnya tersangka dilaporkan ke pihak yang berwajib guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.
Iptu Nahrowi menjelaskan, awalnya korban mengetahui kalau kambing piaraannya hilang pada 28 Desember 2019 lalu. Kemudian korban berusaha mencari, namun belum ditemukan. Selanjutnya pada 20 Januari 2020, tersangka didesak oleh beberapa perwakilan pemuda dan Ketua RT serta Ketua RW. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatan tersebut.
“Pelaku mengambil hewan kambing dengan cara dibopong dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka ditahan di Mapolres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.









