Cegah Penyebaran Virus Corona, Kejari Klaten Lakukan Persidangan Secara Online

Sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klaten yang mengikuti mengikuti persidangan secara online.

WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan persidangan perkara pidana umum secara online melalui sarana video conference atau live streaming mulai Kamis (26/3/2020) lalu.

Dalam persidangan secara online ini, Kejaksaan Negeri Klaten bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Klaten, Rutan atau Lapas Klaten, Bapas Klaten, dan Pos Bantuan Hukum.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Adi Nugraha saat ditemui Kamis (2/4/2020) pagi.

“Persidangan perkara pidana umum secara online ini dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan institusi di tengah merebaknya pandemi Covid-19 atau virus corona. Ini merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona,” katanya.

Kasi Pidum Adi Nugraha mengatakan, persidangan secara online ini sudah dimulai sejak Kamis (26/3/2020) lalu.

“Persidangan berjalan lancar. Sampai saat ini, perkara yang sudah disidangkan melalui sidang online sejumlah 21 perkara dengan agenda dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, maupun putusan,” paparnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Adi Nugraha

Adi Nugraha menjelaskan, dalam persidangan secara online ini, pihak atau institusi yang terkait dengan persidangan berada di tempat yang berlainan, atau tidak berada di dalam satu ruang sidang.

“Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor Kejaksaan, Majelis Hakim di kantor Pengadilan, dan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.

Adi menambahkan, perkara yang telah disidangkan dalam persidangan secara online ini diantaranya kasus pencurian, penggelapan, dan penipuan.

Pos terkait