WartaKita.org – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klaten melakulan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan Blue Light Patrol (BLP) di sejumlah tempat pada Minggu (9/8/2020) dari pukul 20.30 WIB sampai selesai.
Blue Light Patrol ini untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, mencegah kriminalitas 3C (curas, curat, curanmor) serta sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dengan mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Petugas melakukan patroli malam di Jalan Raya Jogja – Solo, Jalan Pemuda Klaten, dan Jalan Mayor Kusmanto Klaten.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman menjelaskan, dasar hukum kegiatan patroli malam ini yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan ini, petugas melaksanakan pantauan dan pengaturan di daerah rawan pelanggaran yang potensial menjadi penyebab kecelakaan untuk menciptakan Kamseltibcar lantas dan mencegah gangguan kamtibmas lainnya.
Petugas melaksanakan patroli dialogis kepada masyarakat dengan mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19 untuk menuju adaptasi kebiasaan baru.
“Kami berpesan kepada warga untuk di rumah saja, jangan terlena, jalani pola hidup sehat, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pesan Kasat Lantas.









