WartaKita.org – KAI Daop 6 Yogyakarta memprediksi masa liburan Lebaran 2025 akan mulai memasuki periode arus balik mulai 3 April 2025.
Dari wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta sendiri setiap harinya terdapat 37 KA (kereta api) keberangkatan awal yakni 25 KA regular dan 12 KA Tambahan Lebaran, yang terdiri dari 8 KA Jarak Jauh Tambahan, 3 KA Motis Tengah, dan 1 KA Wisata Java Priority. Ini belum termasuk KA-KA keberangkatan awal dari Daop lain yang melintas di wilayah Daop 6 Yogyakarta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, tingginya intensitas perjalanan KA pada masa arus balik Angkutan Lebaran 2025 ini sehingga sangat penting bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor maupun mobil agar selalu disiplin, waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar Feni.
Feni Novida Saragih menyatakan, meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api,” katanya.
Feni mengatakan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait sebagai upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Feni.
Feni menambahkan, sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap, pemudik kendaraan bermotor dapat turut aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat, selama tahun 2025 hingga 1 April 2025 ini terdapat 6 (empat) temperan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di wilayah KAI Daop 6. Lebih banyak dibandingkan tahun 2024 lalu pada periode yang sama dimana tercatat ada 3 kali temperan.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentinan untuk saling bersinergi menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” ucap Feni.









