DUNIA usaha menjadi salah satu penggerak utama perekonomian suatu negara.
Selain menjadi sarana untuk menghasilkan produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dunia usaha menjadi tempat bagi masyarakat untuk bekerja dan memperoleh pendapatan.
Di balik perannya dalam menggerakkan perekonomian tersebut, dunia usaha sering kali dikritik karena kehadirannya menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan lingkungan maupun sosial di sekitarnya.
Hal ini terjadi akibat polusi yang ditimbulkan dunia usaha, eksploitasi sumber daya alam yang memicu kerusakan lingkungan, penggusuran masyarakat setempat karena aktivitas produksi, serta eksploitasi sumber daya manusia dalam proses produksi.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat global akan pentingnya lingkungan alam dan kehidupan sosial untuk menopang kesejahteraan manusia saat ini dan pada masa depan, dunia usaha semakin dituntut untuk tidak hanya memperhatikan kepentingan produksinya, namun juga lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan manusia (tidak hanya yang bekerja bersamanya, namun juga masyarakat luas di sekitarnya).
Tuntutan untuk lebih memperhatikan lingkungan dan manusia tersebut memunculkan sejumlah inovasi bisnis dalam dunia usaha. Bentuk inovasi bisnis tersebut termanifestasi dalam kemunculan dua bentuk bisnis baru, yaitu bisnis dengan aktivitas corporate social responsibility (CSR) dan bisnis sosial.
Setidaknya, ada beberapa perbedaan antar dua bentuk bisnis ini, yaitu tujuan dasar dan utamanya (motif profit versus motif sosial – lingkungan), pendekatan terhadap penciptaan perbaikan kondisi sosial atau lingkungan (reaktif versus proaktif terhadap permasalahan), serta time – frame dan mekanisme pelaksanaannya (jangka pendek dengan sistem by project versus jangka panjang dengan sistem pengorganisasian yang berkelanjutan).
Bisnis dengan aktivitas CSR versus Bisnis Sosial
Bisnis dengan aktivitas CSR merupakan bentuk bisnis komersial yang berfokus pada maksimalisasi keuntungan usaha dengan disertai penyisihan sebagian kecil profit untuk mendanai proyek atau event yang merepresentasikan kontribusi dalam upaya penanganan isu sosial maupun lingkungan (misalnya beasiswa pendidikan untuk kelompok masyarakat tertentu, pembangunan fasilitas publik di wilayah tertentu, bakti sosial, penghijauan, dan proyek sejenis dengan time-frame pelaksanaan yang terbatas).
Sementara itu, bisnis sosial merupakan suatu bentuk bisnis yang berfokus pada penciptaan kondisi sosial atau lingkungan yang lebih baik (misalnya pengurangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, revitalisasi kondisi ekosistem alam) dengan tetap memperoleh keuntungan untuk menjamin keberlanjutan usahanya.
Mengacu pada Yunus (2010) dan DBS Foundation (2015), dapat dikenali beberapa bentuk bisnis sosial, antara lain:
(1) bisnis sosial yang menginvestasikan kembali seluruh keuntungannya untuk perluasan usaha atau penciptaan produk baru guna menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang menjadi targetnya;
(2) bisnis sosial dengan berbagai lini usaha, dimana lini usaha yang menghasilkan profit mengalokasikan profitnya secara konsisten untuk mendanai lini usaha yang tidak atau kurang menghasilkan profit;
(3) bisnis sosial yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok marjinal (misalnya kelompok orang miskin) sehingga kelompok tersebut memperoleh manfaat dari kepemilikan dan keterlibatannya sebagai pemilik, pengelola sekaligus penerima manfaat dalam bisnis tersebut.
Mengacu pada buku “Berani Menjadi Wirausaha Sosial” yang diterbitkan DBS Foundation, setidaknya ada 5 karakteristik pokok bisnis sosial, yaitu:
(1) memiliki misi sosial tertentu,
(2) adanya pemberdayaan komunitas (pelibatan masyarakat target untuk berpartisipasi dan menikmati manfaat),
(3) memegang prinsip bisnis etis (berbasis nilai, bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan, akuntabel, transparan),
(4) mampu menciptakan dan memperluas dampak sosial, dan
(5) berkelanjutan secara organisasi dan keuangan.
Credit Union sebagai Sebuah Bisnis Sosial ideal
Credit union merupakan salah satu bentuk bisnis sosial yang bisa ditemukan di berbagai negara, dan jika dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip credit union yang sejati, mampu mengindikasikasikan pemenuhan aspek-aspek utama dari bisnis sosial.
Hal ini tampak dari sejumlah karakteristik credit union berikut:
- Misi credit union untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya menggerakkan credit union untuk berfokus pada perbaikan capaian tingkat kesejahteraan anggotanya, tidak hanya menjadi lembaga keuangan yang mencari profit semata.
- Sebagai wujud mendorong pemberdayaan komunitas, credit union juga memfasilitasi dan mengedukasi anggotanya sehingga mampu berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi bisnis, mampu mengelola keuangan dan asetnya secara bijak, serta mampu membangun jejaring untuk menopang usahanya.
- Penerapan prinsip etis pada credit union dilakukan dengan kehadiran pengelola credit union yang menjalankan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan nilai-nilai credit union berbasis standar internasional pengelolaan credit union serta adanya keterlibatan dan penghargaan terhadap pemangku kepentingan dalam forum perencanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban hasil kerja.
- Credit union juga terbukti mampu menciptakan dampak sosial berupa peningkatan pendapatan anggota, peningkatan pendidikan anggota keluarga, penyediaan tempat tinggal layak, serta munculnya anggota credit union yang menjadi pemimpin aktif di tengah masyarakat. Dalam banyak kasus, stimulasi credit union untuk mendorong anggota untuk berproduksi tanpa merusak lingkungan dan mengkonsumsi barang secara bijaksana dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan meminimalkan ketimpangan sosial.
- Dari sisi keberlanjutan, credit union mengelola organisasi dan usahanya berbasis sistem kerja standar yang sudah diuji, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Sistem pengelolaan yang partisipatif dalam credit union juga akan memfasilitasi terpilihnya pengelola yang berkualitas. Sistem kerja yang teruji dan fleksibel serta pengelola yang berkualitas menjadi sarana untuk menopang keberlanjutan organisasi credit union. Di sisi keberlanjutan keuangan, sistem pengelolaan keuangan berbasis PEARLS pada credit union membantu pengelola credit union dalam mengarahkan terwujudnya kondisi keuangan yang ideal serta sekaligus menjadi early warning system ketika terjadi gejala krisis. Jika esensinya dipahami secara menyeluruh dan dimanfaatkan secara baik oleh pengelola, maka sistem ini menjadi sarana yang membantu credit union menjaga kestabilan kondisi keuangan dan keberlanjutan credit union.
Di tengah tuntutan masyarakat dunia yang semakin mengkritisi kerawanan kondisi sosial dan lingkungan akibat aktivitas dunia usaha yang terlalu mengedepankan capaian ekonomi, credit union hadir sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menawarkan implementasi konsep bisnis sosial untuk menjamin keseimbangan capaian lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam konteks dunia kita saat ini dan ke depan.

Stephanus Eri Kusuma
Dosen Program Studi Ekonomi
Universitas Sanata Dharma









