WartaKita.org – Calon Bupati (Cabup) Klaten nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten pada Sabtu (24/10/2020) siang.
ABY memenuhi panggilan Bawaslu Klaten untuk dimintai pendapatnya (second opinion) terkait dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Klaten Utara beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bawaslu Klaten telah mengirimkan surat ke paslon nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT) pada Jumat (23/10/2020). Surat bernomor 294.4/Bawaslu Prov.JT/01.02/X/2020 tersebut terkait undangan klarifikasi.
Kedatangan ABY di kantor Bawaslu Klaten ini didampingi Koordinator Kesekretariatan Tim Pemenangan Pasangan ABY-Harjanta (HJT), Riki Prapto Nugroho.
Usai dimintai pendapatnya oleh Bawaslu Klaten, ABY menyampaikan, kedatangannya ke kantor Bawaslu ini untuk dimintai pendapatnya terkait kasus dugaan pelanggaraan netralitas oleh seorang kades di Klaten Utara beberapa waktu lalu.
Keterangan ABY selaku salah satu paslon di Pilkada Klaten 2020 ini dibutuhkan Bawaslu yang sedang menelusuri kasus dugaan pelanggaraan netralitas oleh seorang kades di Klaten Utara beberapa waktu lalu. Kegiatan kades di Klaten Utara itu dinilai menguntungkan paslon tertentu.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu Klaten. Tadi, saya diminta mendengarkan suara dari kegiatan kades yang mengundang salah satu paslon. Saya diminta mendengarkan rekaman sekitar 10 menit. Intinya, kegiatan itu termasuk kampanye atau tidak? Merugikan saya atau tidak?” kata ABY.
ABY menyatakan, rekaman suara yang didengarkan itu terkait dengan kegiatan bagi-bagi uang lauk pauk di salah satu desa di Klaten Utara. Pada kesempatan itu terdengar suara yang menggiring warga agar memilih paslon tertentu.
“Bagi saya, kegiatan tersebut bagian dari kampanye. Itu juga bagian dari money politik. Seorang kades itu harus berdiri tegak, harus netral, berdiri di semua paslon. Kalau seperti itu, tindakan kades tersebut tidak terpuji. Kades itu telah berkhianat dengan demokrasi. Biasanya, kades yang ikut sana-sini, pasti bermasalah. Kades itu harus diberi sanksi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Klaten yang telah mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kades ini,” ujarnya.
Sedang Koordinator Kesekretariatan Tim Pemenangan Paslon ABY-HJT, Riki Prapto Nugroho mengatakan, tindakan yang telah dilakukan seorang kades di Klaten Utara ini secara gamblang sangat merugikan ABY-HJT selaku salah satu paslon di Pilkada Klaten 2020.
“Kami tak menyebut nama kades, paslon siapa, dan lokasi desanya. Sebenarnya, suara yang didengarkan ABY itu bentuknya video. Tapi, Bawaslu hanya mempersilakan untuk mendengarkan. Yang jelas, kegiatan itu sangat merugikan ABY-HJT selaku salah satu paslon,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman menjelaskan, pemanggilan ABY terkait dengan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas seorang kades. Hasil klarifikasi akan menjadi bahan untuk dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail dugaan pelanggaran netralitas kades. Tetapi bentuknya sebuah tindakan,” terangnya.









