WartaKita.org – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan sebesar Rp291.993.446 kepada ahli waris dari dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten yang meninggal dunia belum lama ini.
Santunan ini diserahkan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani di sela acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun di Grha Bung Karno (GBK) Klaten pada Rabu (24/7/2024).
Kedua Kepala Desa itu yakni Kepala Desa Pasungan, Kecamatan Ceper, Heribertus Purnama dan Kepala Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Samiyono.
Ahli waris Kepala Desa Pasungan Heribertus Purnama menerima santunan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan beasiswa sebesar Rp221.384.892. Dengan perincian santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT Rp5.384.892, dan beasiswa untuk dua orang anak (maksimal) Rp174 juta.
Sedang ahli waris Kepala Desa Bentangan Samiyono menerima santunan JKM dan santunan JHT sebesar Rp70.608.554. Dengan perincian santunan JKM sebesar Rp42 juta dan santunan JHT Rp28.608.554.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Heru Siswanto menyampaikan, pada acara penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, pihaknya menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua Kepala Desa yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Kepala Desa yang meninggal itu adalah Kepala Desa Pasungan Heribertus Purnama dan Kepala Desa Bentangan Samiyono. Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.
“Harapan kami, apa yang kami serahkan kepada ahli waris ini bisa bermanfaat bagi keluarga, dapat digunakan untuk melanjutkan cita-cita dari para almarhum,” katanya.
Terkait anggaran desa, Heru Siswanto berharap kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat mengalokasikan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendaftarkan para Ketua RT, Ketua RW, dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan rencana akan adanya penambahan Alokasi Dana Desa dari Pemkab Klaten, maka kami berharap, anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk mengcover para Ketua RT, Ketua RW, dan BPD yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena baru 50 persen dari Ketua RT, Ketua RW dan BPD di Klaten yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua Kepala Desa di Kabupaten Klaten ini diapresiasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Klaten, Joko Lasono.
“Alhamdulilah, Ibu Bupati Klaten akan memberikan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa-desa. ADD ini bisa digunakan untuk pemihakan kegiatan atau insentif bagi kelembagaan desa seperti Ketua RT, Ketua RW, dan BPD. Termasuk juga untuk (membayar iuran) BPJS Ketenagakerjaan. Kita tadi juga melihat ada penyerahan santunan JKM kepada ahli waris dari Kepala Desa yang meninggal. Maka, untuk Ketua RT, Ketua RW, dan BPD yang sudah berjuang (bagi Desa), sebaiknya juga diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah, bila terjadi musibah, ada santunan bagi mereka,” ungkap Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo ini.
Sementara itu Chatarina Gatri Umbaningrum, istri dari Kepala Desa Pasungan Heribertus Purnama mengatakan, almarhum suaminya meninggal pada 31 Mei 2024. Suaminya terkena serangan jantung mendadak pada sekitar pukul 19.00 malam. Padahal sebelumnya, suaminya itu tidak ada keluhan sakit apapun. Heribertus pun langsung dibawa ke RS Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Dan pada pukul 21.30 malam, Heribertus dinyatakan meninggal dunia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan JKM dan beasiswa. Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga. Apalagi bapak meninggalkan dua anak yang masih sekolah. Yang satu baru sekolah di SD, dan satunya lagi sekolah SMA di Jogja,” ucap perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu.









