Penangkap Pencuri Ajukan Penangguhan Penahanan Di Pengadilan Negeri Klaten

Keluarga Rohmat Widodo dan Sapto Widyanarko serta kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (23/10/2020).

WartaKita.org – Keluarga Rohmat Widodo dan Sapto Widyanarko warga Dukuh Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (23/10/2020).

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kasus Rohmat dan Sapto viral setelah keduanya ditahan dan kini menjadi terdakwa gegara menangkap pencuri di desanya. Kejadian ini membuat keluarganya syok. Berbagai upaya pun dilakukan agar kedua terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Kedua terdakwa melalui Kuasa Hukum Muhammad Rohmidhi Srikusuma mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Klaten untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.

“Oleh saudara jaksa (di Kejaksaan Negeri Klaten), keduanya ditahan di rumah tahanan negara, atau di rutan. Lha di Pengadilan Negeri Klaten ini kita mohonkan untuk menjadi penahanan kota. Dan untuk meyakinkan, makanya saya bawa istri-istri para terdakwa dan keluarganya,” katanya.

Rohmidhi mengatakan, Kejaksaan Negeri Klaten dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dalam kasus ini menggunakan asas hukum praduga tak bersalah. Namun demikian, keduanya tetap ditahan. Parahnya lagi, surat penahanan atau surat pelimpahan ke Pengadilan Negeri tidak disampaikan ke keluarga terdakwa.

“Saya sudah klarifikasi ke istri-istri terdakwa, dan ternyata tidak ada. Padahal yang namanya penahanan, surat penahanan itu harus ditembuskan ke keluarga. Kalau tidak disampaikan, berarti kan cacat. Itu sudah maladministrasi,” ujarnya.

Menurut Rohmidhi, banyak keganjilan dalam penanganan kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya berjanji akan terus menindaklanjuti dengan membongkar semuanya agar transparan di masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan lembaga-lembaga tinggi negara yang berhubungan dengan hukum.

“Yang ditahan itu kan membantu aparat untuk menyelamatkan barang milik orang lain, kenapa justru ditahan? Kalau penegakkan hukum masih seperti ini terus bagaimana? Momentum ini akan kami gunakan sebagai pintu masuk menuju bersih-bersih,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa terdakwa Rohmat dan Sapto berawal pada Januari 2019. Ketika itu pada Sabtu malam, Rohmat dan Sapto memergoki Yuniadi Isnianto alias Londo warga satu desa yang mondar-mandir lalu membawa sepeda kayuh dari rumah Sugeng.

Sapto dan Rohmad yang ketika itu sedang bekerja curiga dan mengejar Yuniadi untuk menanyakan sepeda kayuh yang dibawanya. Saat dihentikan, Yuniadi menerobos dan lari. Sapto dan Rohmad kemudian kembali ke rumah Sugeng untuk menanyakan soal sepeda yang dibawa Yuniadi.

Sugeng mengaku jika sepedanya hilang dan spontan teriak maling. Para tetangga yang mendengar langsung berdatangan dan mengejar pelaku pencurian. Tak berselang lama, Yuniadi akhirnya tertangkap dan mengakui perbuatannya mencuri sepeda kayuh.

Warga langsung emosi. Beruntung aksi massa bisa diredam oleh Sapto dan Rohmad sehingga pelaku pencurian selamat dari amukan massa. Buntut dari kejadian itu justru Sapto dan Rohmad yang berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap bersalah.

Pos terkait