BUNG HATTA mengaspirasikan perekonomian berbasis koperasi sebagai sarana untuk memerdekakan dan menyejahterakan masyarakat.
Dalam tulisan Benjamin Higgins berjudul “Hatta and Co-Operatives: The Middle Way for Indonesia?”, Hatta berpendapat bahwa koperasi menjadi basis bagi rakyat untuk memperbaiki kondisi kehidupannya.
Mengacu pada Laporan Data Koperasi terkini yang dimuat dalam website official Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Desember 2021, terdapat 127 ribu unit koperasi aktif Indonesia yang melayani lebih dari 27,1 juta anggota. Artinya, Koperasi Indonesia hanya melayani kurang dari 10 persen penduduk Indonesia. Hal ini bermakna bahwa koperasi belum menjadi moda perekonomian yang banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Kalau belum dimanfaatkan, tentunya sulit untuk untuk menjadikan koperasi sebagai kendaraan masyarakat menuju merdeka dan sejahtera sesuai harapan Bung Hatta.
Apakah koperasi Indonesia memiliki kinerja yang baik?
Data pada bagian sebelumnya yang mengindikasikan kurangnya pemanfaatan koperasi oleh masyarakat Indonesia memunculkan pertanyaan terkait capaian kinerja koperasi. Jika koperasi memiliki kinerja yang baik, seharusnya banyak masyarakat yang melirik dan mengakses koperasi sebagai alternatif cara untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Mari coba kita cermati data kinerja koperasi secara keseluruhan di Indonesia dengan data terkini yang tercantum pada website Kementerian Koperasi dan UKM.
Pertama, secara keanggotaan, jumlah anggota koperasi Indonesia meningkat sekitar 7,9 persen dari posisi 25,1 juta anggota pada tahun 2020 menjadi 27,1 juta anggota pada tahun 2021. Kedua, secara keuangan, koperasi memiliki aset sebesar Rp250,9 triliun pada akhir tahun 2021, atau tumbuh sekitar Rp30 trilliun (13,5%) dari posisi tahun sebelumnya. Koperasi Indonesia juga mampu membukukan sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp7,2 trilliun pada tahun 2021 atau, secara rata-rata, setiap anggota koperasi mendapatkan SHU sebesar Rp266 ribu per anggota. Nilai SHU tersebut setara dengan 3,96 persen dari volume usaha koperasi pada tahun 2021. Dan ketiga, secara kelembagaan, hanya terdapat 47.506 (37,15%) dari 127.846 koperasi aktif di Indonesia yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, proporsi modal luar terhadap total modal koperasi Indonesia adalah 53,73 persen.
Dari sejumlah data tersebut, dapat diamati bahwa, secara keanggotaan maupun keuangan, koperasi menunjukkan kinerja yang dinamis. Dalam artian, koperasi tumbuh dari waktu ke waktu dan memberikan manfaat positif bagi anggotanya. Meskipun tingkat keuntungan koperasi tidak sangat tinggi, tingkat keuntungan yang positif pada masa pandemi mengindikasikan kemampuan koperasi untuk bertahan dan berkembang dalam kondisi perekonomian yang sulit. Capaian keanggotaan dan koperasi ini seharusnya dapat menjadi pemantik masyarakat untuk melihat koperasi sebagai sebuah alternatif moda ekonomi yang memiliki prospek baik dan menyejahterakan anggotanya.
Hal yang justru perlu menjadi perhatian adalah kinerja kelembagaan. Dua indikator kinerja kelembagaan mengindikasikan kondisi yang kurang baik. Pertama, masih sedikitnya koperasi aktif di Indonesia yang menyelenggarakan RAT (kurang dari 40 persen). Dan kedua, masih cukup tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap modal luar (lebih dari 50 persen). Padahal, seharusnya sumber utama permodalan koperasi adalah anggota, bukan dari pihak luar.
Kinerja kelembagaan dalam koperasi dan urgensinya
Koperasi, dalam aktivitas operasionalnya, seringkali lebih berfokus pada capaian kinerja keanggotaan dan keuangan. Sementara itu, performa kelembagaan seringkali terlewat untuk diperhatikan atau dibiarkan given (ada sistem kelembagaan, tapi kurang disesuaikan dari waktu ke waktu). Padahal, kelembagaan juga berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan maupun keanggotaan koperasi.
Secara sederhana, kelembagaan koperasi merupakan aturan main formal maupun informal, berikut mekanisme penegakannya (monitoring, apresiasi, sanksi) yang mengarahkan perilaku aktor-aktor koperasi dalam menjalankan perannya di koperasi. Pada data koperasi bagian sebelumnya, jumlah koperasi yang menyelenggarakan RAT dan proporsi permodalan koperasi menjadi proksi untuk mengindikasikan kinerja kelembagaan koperasi.
Penyelenggaraan RAT oleh koperasi mengindikasikan koperasi memiliki kinerja kelembagaan koperasi yang mumpuni. RAT merupakan aturan main dan proses pokok dalam koperasi. RAT menjadi sarana bagi pengurus (pengelola) koperasi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam mengelola koperasi kepada seluruh (perwakilan) anggota. RAT sekaligus menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koperasi serta perencanaan aktivitas koperasi untuk periode selanjutnya.
Hal yang juga tidak kalah penting, RAT menjadi sarana bagi anggota untuk menyampaikan aspirasinya. Tanpa adanya RAT, maka mekanisme check and balance terkait kerja-kerja koperasi menjadi terbatas dan aspirasi anggota menjadi kurang tersalurkan. Dengan RAT, gerak koperasi akan lebih terkontrol, efektif dan terarah menuju pencacapaian kesejahteraan anggota.
Sementara itu, proporsi modal luar koperasi yang semakin kecil, mengindikasikan kinerja kelembagaan koperasi yang semakin baik. Hal ini terkait dengan prinsip kemandirian (keswadayaan) koperasi sebagai salah satu prinsip dasar koperasi. Dalam hal ini, koperasi sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota, seharusnya koperasi mengakses permodalannya terutama dari anggotanya, bukan dari pihak luar.
Semakin banyak komposisi modal dari pihak luar, maka koperasi semakin tergantung pada pihak luar. Hal ini bisa jadi akan mempengaruhi independensi koperasi dalam mengambil keputusan untuk anggotanya. Memang banyak bantuan ataupun hibah dari berbagai pihak yang ditawarkan kepada koperasi. Oleh karena itu, koperasi perlu selektif dan tetap selalu memegang prinsip pokok kemandirian koperasi. Modal dari pihak luar dimungkinkan, namun bukan untuk kegiatan operasional, melainkan untuk investasi awal atau aktivitas non-rutin.
Sebagai penutup, untuk mewujudkan harapan Bung Hatta dalam menjadikan koperasi sebagai alat ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka koperasi Indonesia perlu harus mampu menarik masyarakat untuk mendayagunakannya. Koperasi tidak harus selalu menonjolkan kinerja keuangan yang fantastis ataupun keanggotaan yang besar, namun tunjukkan kepada masyarakat bahwa koperasi memiliki kelembagaan yang terpercaya untuk menampung aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya secara berkelanjutan.
Stephanus Eri Kusuma
Dosen Program Studi Ekonomi
Universitas Sanata Dharma









