Badan Usaha Milik Petani: Solusi Mewujudkan Stok Beras Memadai

Panen raya padi di Kabupaten Klaten.

WartaKita.org – Stok beras Indonesia diperkirakan mencukupi untuk kebutuhan tahun 2025. Sehingga tahun ini, Indonesia tidak perlu mengimpor. Inilah pernyataan yang cukup sering kita dengar di media publik beberapa waktu terakhir.

Meskipun pernyataan di atas melegakan, akan lebih bijaksana jika kita tidak lantas bersikap santai. Tetap diperlukan upaya-upaya antisipatif untuk mendorong ketersediaan beras dengan harga yang menyejahterakan produsen maupun konsumen dalam jangka panjang (tidak hanya tahun ini).

Bacaan Lainnya

Hal ini seiring dengan adanya persoalan-persoalan terkait produksi beras ke depan yang berpotensi mempengaruhi stabilitas stok (dan kemudian harga) beras.

Beberapa diantara persoalan tersebut adalah kondisi iklim dan cuaca yang cenderung semakin tidak menentu, lahan pertanian penghasil beras yang menurun, serta penyediaan input pertanian yang berbiaya semakin tinggi.

Upaya Stabilisasi Stok Dan Harga Beras

Untuk menjamin penyediaan pangan yang berkelanjutan dan accessible diberlakukan kebijakan pengendalian stabilitas harga pangan (termasuk di dalamnya adalah beras). Salah satu kebijakan stabilisasi pangan yang dikenal luas adalah melalui pemanfaatan lembaga ‘parastatal’, yang di Indonesia dikenal sebagai Badan Urusan Logistik (BULOG).

Dalam hal ini, ketika stok beras di pasar tinggi, BULOG membeli beras dari petani agar harga beras tidak jatuh (dan produsen beras tetap terjaga kesejahteraannya). Sementara itu, saat stok beras di pasar rendah, BULOG menggelontorkan beras ke pasar supaya harga beras tidak melonjak (dan konsumen beras tetap terjaga kesejahteraannya).

Peran BULOG memang penting untuk menjamin stabilitas stok dan harga beras. Kendati demikian, peran BULOG juga perlu ditopang dengan sistem yang memastikan produksi dan distribusi beras dari petani ke pasar bisa optimal.

Salah satu alternatif sarana untuk mengupayakan hal tersebut adalah dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).

Badan Usaha Milik Petani (BUMP)

Saat ini, di tingkat petani, organisasi yang sudah banyak berkembang adalah Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Keduanya berfungsi sebagai forum untuk pertukaran informasi, akses sumber daya, dan ruang belajar bagi petani.

Meskipun demikian, karena skala operasionalnya yang kecil dan sifatnya yang cenderung informal, kelompok tani berbasis komunitas ini seringkali beroperasi dengan kurang menerapkan prinsip pengelolaan bisnis secara terstruktur, belum menjalankan fungsi operasionalnya secara optimal, dan tidak selalu terpacu untuk berinovasi.

Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, sejumlah Poktan dan Gapoktan ini bisa dikolaborasikan dalam satu payung pengelolaan menjadi sebuah BUMP.

Mengacu pada Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang dipublikasikan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian RI, BUMP berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan petani, dan paling sedikit bertugas menyusun kelayakan usaha, mengembangkan kemitraan usaha, dan meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian.

Pendirian Badan Usaha Milik Petani (BUMP) menjadi status formal (seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi) dapat memfasilitasi terwujudnya praktik manajemen profesional seperti manajemen produksi, manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen strategi dan manajemen pengembangan. Praktik manajemen professional, pada gilirannya, meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani.

Struktur BUMP berpotensi memberdayakan petani untuk membuat keputusan yang tepat tentang cara berproduksi serta memungkinkan petani berjejaring dengan petani lain, peneliti, dan pakar industri.

Lebih jauh, Badan Usaha Milik Petani memfasilitasi pendekatan kolektif bagi petani untuk memanfaatkan teknologi inovatif melalui skala operasi yang lebih besar, sumber daya ekonomi yang lebih besar, dan model bisnis hulu-hilir yang terintegrasi (misalnya: dari produksi input sampai produksi beras).

Sebagai ilustrasi, penulis memberikan contoh kasus BUMP PT Pengayom Tani Sejagad Wonogiri yang dibahas dalam studi Ulfa dkk. (2022) berjudul “Transformasi Kelembagaan Petani menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP): Studi Kasus di BUMP PT Pengayom Tani Sejagad Wonogiri”.

BUMP PT Pengayom Tani Sejagad berawal dari kegiatan pertanian organik yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Wonogiri pada tahun 1989 yang kemudian terus berkembang dengan berbagai dinamika hingga menjadi perseroan terbatas. BUMP PT Pengayom Tani Sejagad mencoba mengajak petani untuk bergabung untuk membuat korporasi petani dimana petani juga memiliki saham di dalamnya.

Dalam studi Ulfa dkk. (2022) tersebut dijelaskan bahwa BUMP PT Pengayom Tani Sejagad memegang peran strategis dalam manajemen organisasi dan manajemen bisnis pertanian.

Dari sisi manajemen organisasi, perusahaan ini telah mengubah struktur manajemennya, dari sistem yang sederhana menjadi lebih lengkap dengan menambah unit-unit bisnis baru dan dewan pengawas. Hal ini mendorong pembagian tugas yang semakin optimal, memperluas tanggung jawab organisasi, dan membuka peluang pasar internasional.

Dari sisi manajemen usaha tani, BUMP PT Pengayom Tani Sejagad memberikan pendampingan dan pemberdayaan secara holistik kepada petani, baik secara on farm maupun off farm.

Di sisi on farm, BUMP menyediakan pupuk organik cair dan padat serta pestisida yang dibayar oleh petani saat panen dan menyediakan penyuluhan mandiri untuk mendukung budidaya padi organik.

Di sisi off farm, hasil panen petani mitra ditampung sesuai standar dengan harga yang umumnya lebih tinggi dari harga pasar sehingga memberikan kepastian harga yang menjadi alasan utama petani memilih bermitra dengan perusahaan ini.

Dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa BUMP berfungsi mengembangkan sisi produksi dan berkontribusi positif terhadap ketersediaan stok beras serta sekaligus menciptakan pasar yang berpotensi menjamin kesejahteraan petani.

(Stephanus Eri Kusuma, Dosen Program Studi Ekonomi, Universitas Sanata Dharma) 

Pos terkait