Mencuri Di Rumah Kosong, Residivis Ompong Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

Sasongko alias Ompong (38), warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pencuri rumah kosong di Jalan Sulawesi Klaten berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.

WartaKita.org – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap pencuri yang membobol rumah mewah di Jalan Sulawesi Nomor 45 Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada beberapa waktu lalu.

Pelaku yang beraksi seorang diri ini mencuri satu unit mobil Land Rover warna oranye, sepeda gunung, televisi, serta berbagai peralatan dapur.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2022), menyampaikan, pencurian itu terjadi pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, rumah dalam kondisi tak berpenghuni alias kosong. Karena pemilik rumah, Hendrika Fransisca Luaq (49), saat itu tinggal di rumah lainnya di Bandung, Jawa Barat.

Hilangnya barang berharga di rumah tersebut diketahui penjaga rumah, FX Sriyono ketika melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama. Mobil yang semula terparkir di garasi sudah raib.

Saat dicek ke dalam rumah, kondisinya juga acak-acakan. Satu unit TV LED 50 inci, satu sepeda gunung, lampu hias, alat dapur, dan sejumlah perabotan raib. Penjaga kemudian melaporkan hal itu ke kerabat pemilik rumah.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. Nilai kerugian yang dialami pemilik rumah mewah di Klaten atas raibnya berbagai perabotan dan mobil yang digondol maling itu mencapai Rp1 miliar.

Tim Sat Reskrim Polres Klaten kemudian melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi jika ada mobil Land Rover berwarna oranye mirip dengan mobil yang dicuri ada di bengkel AC wilayah Karanganyar.

Mendapati informasi itu, polisi langsung mendatangi bengkel tersebut dan mobil berwarna oranye itu ternyata benar merupakan mobil yang dicuri dari salah satu rumah di wilayah Kabupaten Klaten. Namun, pengemudi tidak ada di lokasi tersebut.

Kemudian pada Selasa (28/2/2023), Tim Sat Reskrim Polres Klaten menerima informasi bahwa pencuri yang membobol rumah mewah di Klaten itu berada di wilayah Kabupaten Boyolali. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Sasongko alias Ompong (38), warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dia beraksi seorang diri.

Terkait, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis.

Pada 2017, Ompong terjerat kasus pencurian di Kabupaten Sukoharjo dan divonis tiga tahun penjara. Sebelum mencuri di rumah kosong di Klaten, Ompong juga mencuri sepeda motor di Kabupaten Grobogan yang digunakan sebagai sarana mencuri di Klaten.

Iptu Umar Mustofa menyatakan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pos terkait