WartaKita.org – Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Nomy Yanuardo (36) kini harus berurusan dengan polisi karena tersangkut kasus penggelapan mobil.
Nomy ditangkap polisi karena menggelapkan mobil Toyota Calya milik Harry Priyanto (57), warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Dan ternyata, tidak hanya kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Nomy.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021), menyampaikan, Nomy juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain.
Seperti dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta.
Kemudian dilaporkan oleh Wawan dengan kerugian Rp80 juta, dilaporkan Roni Syahroni dengan kerugian Rp35 juta, dilaporkan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R, dilaporkan Malik Taufik dengan kerugian Rp273 juta, dan dilaporkan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45 juta.
“Total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp750 juta. Khusus untuk dugaan tipikor (menggadaikan sertifikat tanah kas desa), angka kerugiannya senilai Rp256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Nomy mengaku, dirinya menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Saya punya utang senilai Rp470 juta saat Pilkades lalu. Uang itu untuk membayar utang,” ucap Nomy.
Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.









