WartaKita.org – Warga Musimmas Estate 2 dan 6 Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau kini sudah diperbolehkan melakukan ibadah lagi. Karena sebelumnya, kegiatan ibadah di Gereja ini ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.
Warga Musimmas pun merasa senang dengan pembukaan kembali kegiatan ibadah di Gereja ini.
Saat melakukan ibadah di dalam Gereja, warga wajib menaati protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki Gereja.
“Kami senang sudah diperbolehkan beribadah di Gereja. Karena ibadah merupakan salah satu wujud intensi manusia agar semakin dekat dengan Tuhan Yesus,” kata Kendi, salah satu pelayan di Gereja Katolik tersebut.
Warga Musimmas berharap, pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir. Sehingga warga bisa beribadah seperti biasanya, tanpa harus berjaga jarak satu dengan yang lain.