Tingkatkan Pelayanan Kepada Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasikan Aplikasi e-PLKK, Ajak Masyarakat Sukseskan Program SERTAKAN

Perwakilan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten berfoto bersama peserta Sosialisasi Aplikasi e-PLKK serta monitoring dan evaluasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan di Merapi Resto Klaten pada Selasa (7/5/2024).

WartaKita.org – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten mengadakan Sosialisasi Aplikasi e-PLKK (Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) serta monitoring dan evaluasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan di Merapi Resto Klaten pada Selasa (7/5/2024).

Sosialisasi Aplikasi e-PLKK serta monitoring dan evaluasi ini diikuti oleh perwakilan dari 16 rumah sakit dan klinik di Kabupaten Klaten yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, juga telah diadakan kegiatan serupa di Kabupaten Boyolali yang diikuti oleh 13 mitra PLKK baik dari rumah sakit maupun klinik pada minggu lalu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Muktingsih menjelaskan, kegiatan ini merupakan ajang evaluasi secara periodik terhadap mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini rumah sakit dan klinik di Kabupaten atau Chapter Klaten.

Nah, tujuannya untuk saling monitoring. Apa sih yang menjadi kendala-kendala di dalam pelaksanaan untuk pengobatan dan perawatan pasien-pasien kami yang mendapat pelayanan di rumah sakit maupun di klinik di sekitar Cabang Klaten dan Boyolali,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Muktingsih menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit dan beberapa klinik yang ada di Klaten dan Boyolali.

“Untuk kegiatan kali ini ya kita ingin remind (mengingatkan) lagi ke teman-teman (person in charge (PIC) atau penanggung jawab PLKK di rumah sakit atau klinik), tentang apa sih dari cakupan itu yang harus diberikan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Muktingsih saat menyampaikan materi pada acara Sosialisasi Aplikasi e-PLKK serta monitoring dan evaluasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan di Merapi Resto Klaten pada Selasa (7/5/2024).

Muktingsih menerangkan, ada sejumlah manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan menerima manfaat yaitu dirawat di Kelas 1 di rumah sakit pemerintah. Sedang kalau dirawat di rumah sakit swasta, disesuaikan dengan biaya di Kelas 1.

Sedang untuk pengobatannya sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Jadi bukan atas keperluan pribadi pasien. Maka pengobatannya pun sampai sembuh. Termasuk juga ada santunan apabila tenaga kerja itu ada kurang fungsi atau cacat fungsi atau cacat fisik. Peserta akan menerima manfaatnya berupa santunan.

“Untuk kasus (peserta) meninggal, juga kita berikan manfaatnya untuk ahli warisnya, Juga kita berikan beasiswa untuk maksimal dua orang anak dari TK sampai kuliah atau perguruan tinggi,” jelasnya.

Muktingsih menyatakan, ke depan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten akan memperluas kerjasama dengan beberapa klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tetapi belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan kita kepada peserta. Jadi kita ada COB (coordination of benefit atau kerja sama manfaat) dengan rumah sakit, klinik kesehatan dan Jasa Raharja,” tandasnya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Diyah Lestari Hidayanti saat menyampaikan materi pada acara Sosialisasi Aplikasi e-PLKK serta monitoring dan evaluasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan di Merapi Resto Klaten pada Selasa (7/5/2024).

Sedang Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Diyah Lestari Hidayanti mengatakan, di Kabupaten Klaten terdapat sebanyak 497.000 penduduk yang bekerja. Akan tetapi, baru sebanyak 113.000 pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah para pekerja formal.

Di sisi lain, ada sebanyak 219.000 pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal di Klaten ini. Dari jumlah itu, baru sekitar 9 persen atau 19.000 pekerja informal yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Masih ada 200.000 tenaga kerja yang rentan, dan ini harus kita lindungi,” tandasnya.

Karena itu, lanjut Diyah, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program atau gerakan nasional yang diberi nama  “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Melalui gerakan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

“Maka, kami menggandeng 16 PLKK yang ada di Klaten ini untuk ikut serta menyukseskan Program SERTAKAN itu. Ayo kita berkontribusi, kita salurkan bantuan kita. Kita lihat tenaga kerja rentan di sekitar kita. Di kiri dan kanan kita. Kita bantu, sampai semua pekerja di Klaten, terutama yang pekerja informal terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat di Klaten semakin sejahtera,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *