Terima SK Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun, 377 Kades Di Klaten Diminta Sempurnakan Pembangunan Desa

Bupati Klaten Sri Mulyani berfoto bersama 377 Kades se Kabupaten Klaten yang menerima Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten pada Rabu (24/7/2024).

WartaKita.org – Sebanyak 377 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Klaten menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten pada Rabu (24/7/2024).

Dengan serah terima SK tersebut, Kades di Klaten resmi menjabat selama delapan tahun dalam satu periode pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada aturan sebelumnya, jabatan kades hanya enam tahun pada satu periode pemerintahan.

SK pengukuhan masa jabatan yang baru tersebut diserahkan kepada 377 Kades dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten. Sementara 14 desa mengalami kekosongan Kepala Desa.

Bupati Klaten Sri Mulyani hadir dan menyampaikan prakata pengukuhan secara langsung kepada 377 Kades yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik.

“Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, yaitu dari enam tahun menjadi delapan tahun, harus disertai dengan komitmen Kepala Desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan berarti memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama.

Menurutnya, bertambahnya masa jabatan tersebut menjadi kesempatan bagi Kades untuk menuntaskan visi misi yang diusung saat mencalonkan diri yang lalu.

“Tuntaskan visi misi yang diusung, sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Klaten, Joko Lasono mengatakan, penambahan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun tersebut menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin. Terlebih, pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid 19 sejak 2020 lalu

“Melalui perubahan masa jabatan ini, kami Kades di Kabupaten Klaten berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi yang sempat melanda,” ucap Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo itu.

Pos terkait