Terbangkan Balon Udara Membawa Petasan, Lima Warga Magelang Ditangkap Aparat Polres Klaten

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti balon udara membawa petasan yang meledak di Desa Sabrang saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

WartaKita.org – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap peristiwa balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten pada Senin (17/5/2021).

Kurang dari 24 jam, sebanyak 5 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini adalah warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021), menyampaikan, dari berbagai temuan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti balon udara, mercon, sumbu, dan ukuran plastiknya, dan kemudian dihubungkan dengan para pelaku, maka Polres Klaten lalu menetapkan mereka menjadi tersangka.

“Para tersangka ini kebetulan berada atau semuanya beralamat ada di daerah Srumbung, Magelang,” katanya.

Kapolres Klaten menjelaskan, kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kabupaten Magelang.

Pada penerbangan yang pertama, yaitu hari Sabtu (15/5/2021), balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.

Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua yaitu hari Senin (17/5/2021), dimana mercon yang dibawa balon udara tidak meledak. Sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten.

Saat jatuh di Klaten itu, setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Memang tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah.

“Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT (33) berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Sedang tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. Sementara itu tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban

Salah satu tersangka, AG mengaku, pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia mengaku sudah dua kali menerbangkan balon udara.

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara, biayanya sekitar Rp1,5 juta,” tutur AG.

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman  hukuman  mati  atau  hukuman  penjara  seumur  hidup  atau  hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Perhubungan Udara, Aditya yang turut dihadirkan dalam konferensi pers mengemukakan, penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur lintasan pesawat udara.

“Selain membahayakan pesawat udara, juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini. Di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda,” terangnya.

Aditya mengimbau kepada masyarakat umum agar lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018.

“Jadi, kami tidak melarang untuk penerbangan balon, tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama,” tandasnya.

Aditya memaparkan, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

“Yang pertama, tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali. Berarti, balon itu harus ada tali pengikatnya. Kemudian syarat yang lain, balon harus mempunyai warna yang mencolok. Untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan, yaitu maksimum 150 meter,” paparnya.

Dia menambahkan, selain itu, masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang mana, masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara.

 

Pos terkait