Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Klaten Lakukan Penling Dan Penyemprotan Disinfektan

Polres Klaten melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) dan penyemprotan disinfektan di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu (28/7/2021).

WartaKita.org – Polres Klaten melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) dan penyemprotan disinfektan di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu (28/7/2021).

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi mengatakan, kegiatan penerangan keliling dan penyemprotan disinfektan ini dilaksanakan pada Rabu (28/7/2021) dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Klaten ini dipimpin oleh Padal Pleton Taktis II Iptu Eko Pujiyanto.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang biasanya kami lakukan dalam periode waktu tertentu. Kegiatan ini untuk menekan penyebaran virus corona di Kabupaten Klaten,” katanya.

Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi menjelaskan, dalam kegiatan penyemprotan disinfektan ini juga dilaksanakan penerangan keliling yaitu kegiatan kepolisian dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait Covid-19 ke masyarakat Kabupaten Klaten melalui mobil khusus berpengeras suara.

“Imbauan yang diberikan berupa penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19,” ujarnya.

Iptu Nahrowi menyatakan, rute sasaran kegiatan penerangan keliling dan penyemprotan disinfektan oleh Polres Klaten ini dimulai dari Mako Polres – Masjid Al-Aqsa – Jalan Veteran – Jalan Pemuda (depan Kantor Pemkab Klaten belok ke kiri) – Pasar Mlinjon – Jalan Bhayangkara – Jalan Pramuka – Stasiun Klaten – Jalan Kopral Sayom – Jetak – lalu kembali ke  Mako Polres Klaten. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

“Selain penyemprotan disinfektan, kami juga melakukan kegiatan penerangan keliling sebagai pengingat pada masyarakat mengenai bahaya Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan, seperti menerapkan 5M. Disamping itu juga menyampaikan kebijakan pemerintah selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, diantaranya aktivitas makan di warung makan dibatasi maksimal 20 menit,” tandasnya.

Pos terkait