WartaKita.org – Polres Klaten akan menggelar Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Klaten Tahun Anggaran (TA) 2021 di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Rabu (6/1/2021) pagi.
Sosialisasi DIPA Polres Klaten TA 2021 dilakukan oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kabag Perencanaan (Ren) Polres Klaten Kompol Linda Dwi Purwani.
Kabag Ren Polres Klaten Kompol Linda Dwi Purwani dalam paparan, menyampaikan, dasar kegiatan sosialisasi DIPA ini yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Satker Polres Klaten Nomor :060 .01 .2.643564 /2020 tanggal 23 November 2020, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Jawa Nomor :B/ 12143 /XII/REN .2.3./2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Direktif Kapolri tentang Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Polri pada TA 2021, dan rencana kegiatan Polres Polres Klaten TA 2021 .
Kompol Linda Dwi Purwani menjelaskan, pada tahun 2021 ini, Polres Klaten mendapat anggaran Rp111.820.740.000, atau turun sebesar 2,28 persen dari tahun 2020 yang sejumlah Rp114.428.647.000.
Anggaran sejumlah Rp111.820.740.000 ini akan dialokasikan untuk Belanja Pegawai Rp82.746.813.000 dan Belanja Barang Rp29.073.927.000. Sedang untuk Belanja Modal tidak ada anggaran alias Rp0.
“Anggaran ini digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di Bagian (Ops, Ren, Sumda), ULP (Unit Layanan Pengadaan), Satuan (Lantas, Reskrim, Intelkam, Sabhara, Narkoba, Binmas, Tahti), Propam, Sie Keu, Siwas, Sitipol, Sium, dan Polsek,” jelasnya.
Kompol Linda Dwi Purwani menyatakan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2021.
Satu, pengelolaan anggaran wajib mempedomani prinsip ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang–undangan. Dua, pedomani sasaran prioritas dalam Renstra, Renja, serta target output dan outcome kinerja Satker TA 2021 yang telah ditetapkan dalam RKA dan DIPA Satker termasuk program prioritas Kapolri.
Tiga, pastikan bahwa proses pengadaan pengadaan barang atau jasa dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel serta memenuhi ketentuan perundangan berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pendistribusian. Empat, pelaksanaan pengadaaan barang atau jasa dilakukan sesuai kriteria, tidak membuat kesepakatan yang menjurus kepada tindak pidana korupsi dan dilakukan secara transparan.
Lima, secara rutin melaksanakan giat monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan atau akuntabilitas, guna menghasilkan output yang berdaya guna dan outcome yang berhasil guna serta penyerapan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan enam, dalam pelaksanaan anggaran DIPA, agar selalu mempedomani ketentuan yang berlaku, dan tidak melakukan kesalahan atau penyimpangan berulang dalam riksa BPK RI, wasrik ITWASUM dan ITWASDA . Apabila menemui kendala atau permasalahan atau keragu–raguan dalam pelaksanaan anggaran segera konsultasi atau koordinasi dengan pembina fungsi terkait,” pesan Kompol Linda.









