WartaKita.org – Ada kabar, Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian RI menerbitkan rekomendasi terkait pengurangan kebutuhan pupuk bersubsidi (pupuk urea) dari 250 kg menjadi 100 kg per hektar.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, harga pupuk urea bersubsidi akan naik dari Rp1.800 menjadi Rp2.250 per kg
Lantas, bagaimana para petani menyikapi kebijakan Pemerintah ini?
Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Widodo saat ditemui di Angkringan Jalan Rajawali Nomor 31 Klaten, Rabu (6/1/2021), menyampaikan, kebijakan Pemerintah mengenai pengurangan kebutuhan dan kenaikan harga pupuk bersubdisi ini menjadi “kado terburuk” untuk para petani di awal tahun 2021 ini. Dan jika ini dipaksakan, maka akan menjadi “kuburan massal” bagi para petani di Indonesia, dan khususnya di Kabupaten Klaten.
“Jelas, (kebijakan) ini sangat memberatkan. Sangat mencekik (para petani). Bahasa ekstrimnya, membunuh secara pelan-pelan. Kebijakan ini tidak populis, tidak memihak kepada masyarakat, khususnya petani,” katanya.
Widodo menyatakan, sebagai wakil rakyat (anggota DPRD Klaten), dia sangat menentang kebijakan Pemerintah ini. Menurutnya, dari sisi apapun, dan setelah diskusikan, kebijakan tersebut tidak pas untuk dilakukan saat ini.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Klaten, terutama Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Klaten untuk bergerak cepat. DPKPP harus mendengarkan keluhan petani. Sebab, kebijakan ini pasti akan menimbulkan kegaduhan tidak hanya di Klaten. Tetapi mungkin secara nasional,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Klaten ini mengatakan, disamping sosialisasi, DPKPP Klaten juga perlu mendapat data riel dari masyarakat (petani). Setelah mendapatkan data riel, DPKPP Klaten diminta segera mengirimkan surat kepada Pemerintah untuk menunda kebijakan ini.
“Alasannya banyak. Satu, petani yang sudah bekerja, berproduksi, dan berusaha tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga orang lain itu juga perlu mendapatkan subsidi di era pandemi covid-19 ini. Petani tidak langsung diberikan subsidi berwujud uang, tetapi berupa pupuk. Nah, ironisnya sekarang, pupuknya sudah dikurangi, dan harganya naik. Ini sangat memberatkan petani dan tidak pas di masa ini,” tandasnya.
Ketua Persaudaraan Petani Indonesia (Perpatin) Jawa Tengah itu menambahkan, alasan kedua, selama ini, petani adalah warga marjinal, dan jumlahnya sangat banyak. Sampai sekarang, petani sudah bekerja dengan sabar, namun terus tertindas oleh kebijakan. Belum lagi, petani masih harus mengurusi tentang harga, musim, pola tanam, penerapan teknologi, dan lainnya.
“Karenanya, kami sangat menolak (kebijakan Pemerintah itu). Dan kami sangat khawatir, kalau (kebijakan) ini dipaksakan, akan ada kegaduhan, dan akan terjadi “perlawanan” dari petani se Indonesia. Sebab, kebijakan ini mencekik, dan menjerat petani,” paparnya.









