Soal Kecurangan Pemilu, Gus Zuhri: Tempuh Aturan Yang Ada, Hindari Gunakan Hak Angket

Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muttaqien Pancasila Sakti (Alpansa) Klaten, KH Ahmad Saifuddin Zuhri.

WartaKita.org – Usulan hak angket yang akan digulirkan oleh beberapa elite partai politik (parpol) untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Di Kabupaten Klaten, tokoh masyarakat hingga tokoh agama pun ikut mengingatkan agar para wakil rakyat tidak sembarangan menggunakan hak angket tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muttaqien Pancasila Sakti (Alpansa) Klaten, KH Ahmad Saifuddin Zuhri atau akrab disapa Gus Zuhri, Sabtu (24/2/2024), meminta pihak-pihak yang kurang berkenan terhadap penyelenggaraan Pemilu untuk tidak saling memprovokasi.

Apabila terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 agar dilaporkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga tidak perlu adanya penggunaan hak angket yang akan memperkeruh suasana pasca Pemilu dan nantinya masyarakat bawah yang justru akan menjadi korban.

“Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa berselisih paham atau kurang puas, silahkan melaporkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik itu ke Bawaslu maupun ke MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Gus Zuhri mengingatkan kepada semua pihak agar persatuan dan kesatuan harus dijaga demi bangsa Indonesia.

“Saya berpendapat, hak angket itu ujung-ujungnya akan menjadi ramai atau ribut-ribut yang akan menyusahkan orang orang kecil,” ujarnya.

Pos terkait