WartaKita.org – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Ketua RT 14 RW 07 Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Sukadi Padmo Wiyono di balai desa setempat pada Senin (27/5/2024).
Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta ini secara simbolis diserahkan oleh Kepala Desa Kemiri Nuryanto kepada Suparmi (istri almarhum Sukadi Padmo Wiyono).
Penyerahan santunan JKM ini disaksikan Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Diyah Lestari Hidayanti dan Penata Kepesertaan, Ricky Maulana Abiyantoro.
Acara penyerahan santunan JKM ini sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan berbagai program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Kemiri yang hadir pada kesempatan itu.
Kepala Desa (Kades) Kemiri Nuryanto dalam sambutan mengatakan, atas nama pribadi dan mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten yang telah berkenan hadir dan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Ketua RT 14 RW 07 Desa Kemiri, Sukadi Padmo Wiyono.
“Semoga santunan JKM ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan Pak Sukadi,” katanya.
Nuryanto pun mengapresiasi acara penyerahan santunan JKM kepada warganya dan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Kemiri ini.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, insyaallah masyarakat menjadi tertarik dan ikut BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat bisa mengambil layanan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Nuryanto menjelaskan, sampai saat ini, baru Perangkat Desa, BPD, Ketua RW dan Ketua RT yang diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kedepan, Pemdes Kemiri akan berusaha agar semua warga yang berkontribusi di Desa Kemiri seperti Linmas dan PKK juga diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang, kami sudah bilang ke para linmas, insyaallah tahun depan, Linmas juga akan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa, BPD, Ketua RW dan Ketua RT ini sudah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu.
“Kami menyadari pentingnya warga untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena risiko pekerjaan itu cukup besar. Insyaallah dengan adanya kerjasama seperti ini, akses untuk ikut dan membayar iuran (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi lebih mudah. Sehingga masyarakat semakin dipermudah. Dan insyaallah, akan lebih banyak peminatnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Desa Kemiri ini terdiri dari 8 RW dan 16 RT serta memiliki penduduk sekitar 2700 jiwa. Sedang PADes (pendapat asli desa)-nya baru sekitar Rp100 juta. PADes itu salah satunya digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD, Ketua RW dan Ketua RT.

Sedang Suparmi (54), istri almarhum Sukadi Padmo Wiyono merasa senang mendapat santunan JKM ini.
“Ya, saya senang. Santunan JKM ini untuk biaya slametan almarhum sampai nantinya. Dan insyaallah bisa untuk membantu kehidupan keluarga selanjutnya. Karena dulu, saya nyambi bakulan. Tetapi karena anak saya banyak, terus berhenti,” paparnya.
Suparmi mengemukakan, sebelum meninggal, almarhum Sukadi Padmo Wiyono sempat dirawat di RS Islam Boyolali selama empat hari. Kemudian almarhum minta pulang ke rumah. Setelah dua hari di rumah, almarhum dirawat lagi di RSUD Pandanaran Boyolali selama lima hari sampai meninggalnya. Sukadi meninggal pada 26 April 2024.
“Suami saya ini sakit pankreas hati dan kanker. Pak Sukadi menjadi Ketua RT 14 RW 07 selama 1,5 tahun. Almarhum diikutkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Desa Kemiri,” terangnya.
Sekadar informasi, almarhum Sukadi ini mempunyai lima anak. Semua anaknya sudah selesai sekolah. Dan empat anak diantaranya sudah bekerja. Sedang anak yang kelima baru lulus SMK tahun ini. Sementara yang sudah menikah ada satu, yakni putri pertamanya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto melalui Kepala Bidang Kepesertaan Diyah Lestari Hidayanti menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kepala Desa Kemiri yang telah mendaftarkan Perangkat Desa, BPD, Ketua RW dan Ketua RT menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ketahui bahwa setiap pekerjaan itu ada risikonya. Dan yang namanya meninggal itu pasti. Tinggal menungu waktu. Tapi kecelakaan kerja itu bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Maka semua pekerja harus mendapat perlindungan sosial,” tandasnya.

Terkait, Penata Kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Ricky Maulana Abiyantoro menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pekerja mandiri, disarankan mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Seperti warga di sini yang sebagian besar adalah petani. Warga biasanya bekerja keras. Tetapi ketika terkena risiko kerja, kadang warga lalu mengalami kesulitan biaya untuk berobat. Uang habis, dan terpaksa pinjam uang sana-sini. Tetapi kalau kita ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka semua risiko kerja termasuk sakit itu tercover BPJS Ketenagakerjaan, dan tak terbatas, sampai sembuh,” jelasnya.









