Sempat Viral, Pemuda Bercelurit Yang Serang Pemotor Dan Rusak Mobil Di Prambanan Ditetapkan Jadi Tersangka

Warga Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DZA (18) ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan Undang Undang Darurat.

Warta Kita.org – Warga Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DZA (18) ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan Undang Undang Darurat.

DZA ditangkap setelah menyerang pemotor dan merusak kap mesin mobil di Jalan Jogja-Solo, Klaten pada Minggu (23/11/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Selasa (25/11/2025), menjelaskan, aksi pelaku terjadi di Jalan Jogja-Solo, tepatnya Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan Minggu (23/11/2025) pukul 02.30 WIB.

Sedang korban adalah pengendara motor dan mobil Calya yang baru saja makan malam di timur exit Tol Prambanan.

Korban dengan satu mobil Calya dan empat orang boncengan dua motor selesai makan lalu pulang. Sesampainya di TKP, seorang korban yang mengendarai motor terkena sabetan senjata tajam di helmnya.

Korban yang naik motor yang dibacok helmnya lalu meminta tolong korban pengendara mobil Calya. Mereka kemudian mengejar pelaku yang mengayun-ayunkan senjata tajam.

Kemudian, mereka mengejar pelaku yang mengayun-ayunkan senjata tajam itu. Mobil berhasil mengejar, tapi tersangka mengayunkan senjata tajam ke kap mesin hingga berlubang.

“Tersangka yang mengendarai motor bisa diamankan dibantu warga di wilayah Kecamatan Prambanan, Sleman. Anggota Polsek Prambanan, Klaten yang mendapat informasi itu langsung menindaklanjuti dan mendatangi ke TKP,” kata Wakapolres.

Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyatakan, barang bukti yang diamankan berupa celurit dengan panjang 60 sentimeter dan sepeda motor Beat. Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 406 KUHP dan UU Darurat.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim.

Taufik menyampaikan, tersangka berkeliling bersama sekitar 6 orang temannya. Namun saat beraksi, yang membawa senjata tajam hanya DZA.

“Yang membawa senjata tajam hanya yang bersangkutan. Saat viral ada dua remaja yang diamankan, yang satu memang rombongan tersangka, tapi dari pendalaman tidak melakukan aksi apapun, tapi ikut diamankan warga,” terang Taufik.

Sementara itu tersangka DZA mengaku dirinya membawa celurit hanya untuk berjaga-jaga di jalan. Saat kejadian dirinya tersinggung karena dipepet korban.

“Karena dipepet pak. Sebelumnya saya memang minum ciu (miras),” ucap DZA.

Pos terkait