Berkas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru…

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Bagus Priyonggo saat memberikan keterangan kepada awak media di Resto Ing Klaten pada Selasa (25/11/2025) sore.

Warta Kita.org – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten tergulir.

Kabar teranyar, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (25/11/2025) ini.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Bagus Priyonggo kepada awak media di Resto Ing Klaten pada Selasa (25/11/2025) sore.

“Hari ini, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” katanya.

Bagus Priyonggo menyatakan, pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sangat serius dalam menangani kasus ini. Apalagi kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

“Pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan tipikor pengelolaan Plasa Klaten ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Klaten,” ujarnya.

Bagus menjelaskan, hingga saat ini, baru empat orang yang layak ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten) dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten).

“Sementara ini baru empat orang yang layak dijadikan tersangka. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan negara ini. Kita lihat proses persidangannya seperti apa,” tandasnya.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan, Kejaksaan tidak asal asalan dalam menetapkan tersangka suatu kasus. Karena harus disertai adanya bukti permulaan yang cukup, yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Dalam pelimpahan kasus ini, tim gabungan melimpahkan empat berkas perkara. Sidangnya bersamaan. Sedangkan dakwaannya berbeda, karena dakwaan itu membuktikan peran dan pertanggungjawaban pidana masing masing tersangka,” jelasnya.

Kajari Klaten menandaskan, dalam penanganan kasus  dugaan tipikor pengelolaan Plasa Klaten ini, Kejaksaan berkomitmen melakukan penegakan hukum yang objektif, tidak tebang pilih dan berdasarkan hati nurani.

“Semoga penanganan perkara ini berjalan dengan lancar, hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” harapnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan Plasa Klaten ini, keempat tersangka yang berkasnya  telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun.

Pos terkait