Sarbini Tega Racuni Hani, Terancam Penjara Seumur Hidup

Press conference mengenai kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Hani Dwi Susanti di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021) pagi.

WartaKita.org – Sarbini (43) warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten tega meracuni Hani Dwi Susanti (28), tetangga yang juga masih saudara ipar hingga meninggal. Perbuatan ini nekad dilakukan Sarbini karena dendam dan sering cekcok mulut dengan Sigit Nugroho (39), suami korban.

Awalnya, Sarbini berniat membunuh Sigit Nugroho. Tetapi justru istri Sigit Nugroho yaitu Hani Dwi Susanti yang meninggal karena meminum air yang sudah diberi racun. Hani menghembuskan nafas terakhir karena telah meminum air di dalam botol yang telah dicampuri racun yang disimpan di dalam kulkas di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana pada press conference di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021) pagi.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelasklan, pada Kamis (28/10/2021) terjadi cekcok mulut antara Sarbini dengan Sigit Nugroho. Kemudian pada Jumat (29/10/2021), Sarbini membeli racun ikan (apotas) sebanyak 1 bungkus berisi 4 butir di sebuah toko.

Lalu pada hari Minggu (31/10/2021) sekira pukul 06.00, Sarbini menumbuk butiran apotas tersebut dengan sandal hingga halus, kemudian dicampur dengan air di dalam botol air mineral 1,5 liter.

Kemudian, saat keluarga Sigit sedang pergi ke Gunung Kidul, Sarbini masuk ke rumah Sigit lewat pintu samping, lalu mencampurkan air dalam botol yang sudah beracun tersebut ke dalam air mineral dalam botol di dalam kulkas. Sarbini juga menaburi susu bubuk anak Sigit dengan serbuk apotas yang ada di dalam kamar tidur korban.

Selanjutnya, pada Senin (1/11/2021), ternyata justru Hani yang meninggal karena telah meminum air dalam botol tuperware yang telah dicampuri cairan apotas oleh Sarbini.

Pada saat pemakaman Hani, Sarbini sempat ikut melayat sampai di pemakaman. Setelah itu, Sarbini melarikan diri ke rumah temannya di Wonogiri.

Sarbini sempat ikut melayat karena beranggapan polisi tidak akan bisa mengetahui perbuatannya tersebut. Tetapi ternyata, Sigit kemudian melaporkan peristiwa meninggalnya Hani ke Polsek Juwiring. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi bisa menangkap Sarbini di Wonogiri.

Sarbini mengaku, dia tega meracuni keluarga Sigit Nugroho karena dendam dan sering cekcok mulut dengan Sigit.

Atas perbuatannya, Sarbini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.

Pos terkait