WartaKita.org – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Kamis (16/11/2023) sore.
Ada sejumlah hal yang mengemuka pada Rakercab tersebut. Diantaranya mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan salah satu substansinya yakni perubahan masa jabatan kepala desa (kades).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Papdesi Wargiyati saat ditemui seusai menghadiri Rakercab DPC Papdesi Kabupaten Klaten menyatakan, Papdesi mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa.
“Kita mendesak revisi UU Desa dengan salah satu substansinya yakni perubahan masa jabatan kades dari enam tahun per periode dengan maksimal menjabat hingga tiga periode menjadi sembilan tahun per periode dengan maksimal menjabat dua periode,” katanya.
Wargiyati mengatakan, usulan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara terbatas pada Pasal 39 ini sudah sampai di Baleg (Badan Legislatif) DPR RI dan sudah selesai.
“Intinya, semua Fraksi DPR termasuk Ketua DPR setuju dengan revisi Pasal 39. Tinggal nanti Pemerintah. Kami tunggu jawaban dari pemerintah seperti apa,” ujarnya.
Wargiyati menjelaskan, usulan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada kades guna melakukan rekonsiliasi pasca Pilkades.
“Gesekan pasca Pilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang dirasakan di semua wilayah desa,” jelasnya.
Sedang Ketua DPC Papdesi Kabupate Klaten Joko Lasono menyampaikan, dengan masa jabatan sembilan tahun per periode memberikan waktu yang cukup bagi kades mengurangi tingkat gesekan masyarakat pasca Pilkades.
“Masa jabatan enam tahun itu terlalu sempit bagi Kades. Maka kita minta masa jabatan menjadi sembilan tahun. Agar Kades lebih maksimal dalam membangun desanya,” tandasnya.
Selain mengenai masa jabatan, para kades juga usul terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
“Seperti yang sudah disuarakan, menuntut tentang hak pengelolaan dana desa dikembalikan ke kebijakan desa masing-masing. Tidak ada terintervensi dari Pemerintah Pusat dengan adanya surat edaran dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara itu Bupati Klaten Sri Mulyani berpesan agar kepala desa memiliki daya juang, integritas, akuntabilitas, dan inovatif dalam membangun Indonesia, khususnya desa di Kabupaten Klaten.
“Saya berharap, amanah yang diberikan oleh masyarakat ini dijalankan dengan baik,” pesannya.
Rakercab DPC Papdesi Klaten ini diikuti para kades dari 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Selain kades, Rakercab dihadiri Bupati Klaten Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah.
Rakercab tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakernas yang belum lama ini diadakan yang mengusung tagline percepatan pengesahan revisi UU Desa.









