Polres Klaten Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Infak, Beraksi Di 20-an Masjid,

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy menunjukkan barang bukti kotak infak, Kamis (28/19/2021).

WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian uang infak di puluhan masjid di wilayah Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (28/19/2021), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya informasi tentang pencurian uang infak di beberapa masjid di Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang kemudian berhasil mengungkap pelaku berinisial M (20) warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

“Kita mendapatkan banyak informasi pencurian kotak amal yang ada di wilayah hukum Polres Klaten. Setelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap 1 pelaku yang kebetulan sedang melakukanaksinya yaitu mencuri salah satu kotak amal di (salah satu masjid) Karanganom. Pelaku kita amankan tadi pagi,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy menjelaskan, dari pengakuan pelaku didapati bahwa selama ini dia sudah melakukan pencurian uang infak masjid di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Modusnya sama, yaitu dengan memantau kondisi masjid. Dan apabila dirasa sepi dan aman, pelaku akan masuk dan mencongkel kotak infak. Dari sekitar 20 TKP itu. kerugian yang ditimbulkan tersangka sekitar Rp8 juta.

“Pengakuan tersangka sendiri yang hingga saat ini masih kita kembangkan, ada sekitar 20 TKP lebih tersangka melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu M saat ditanya motifnya melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku mulai mencuri sejak awal tahun 2021.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 jo 364 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.

Pos terkait