WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman dengan total 14,28 gram ditimbang beserta pembungkusnya.
Tersangka pelaku yaitu AS (42), warga Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten berhasil diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Klaten.
Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan wilayah peredaran meliputi daerah Kecamatan Wedi, Bayat, Cawas dan Pedan, serta Kabupaten Gunungkidul. Tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari T (DPO).
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) pagi, menyampaikan, pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klaten mengamankan saksi ZMP di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat. Kemudian dilakukan pengembangan di Desa Kaligayam. Dan pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB petugas menangkap tersangka AS di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 35 plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, 1 buah timbangan, dan 7 plastik klip bekas bungkus paketan narkotika golongan I bukan tanaman, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.









