WartaKita.org – Perguruan silat dan organisasi masyarakat se Kabupaten Klaten menggelar deklarasi damai dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Klaten, Kamis (2/6/2022).
Deklarasi damai yang diinisiasi oleh Polres Klaten ini melibatkan TNI Kodim 0723/Klaten dan Pemerintah Daerah.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan, kegiatan deklarasi damai dilaksanakan secara serentak di seluruh tingkat kecamatan.
“Kita menggelar di tingkat Forkompincam, tepatnya 24 titik deklarasi damai. Ada yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan, ada juga yang di kantor Polsek. Kita hadirkan semua pengurus perguruan silat dan ormas yang ada di kecamatan tersebut,” katanya.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menyampaikan, deklarasi damai yang digelar ini salah satu tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang melibatkan kelompok massa. Konflik sosial semacam ini harus diantisipasi karena efeknya negatif yang ditimbulkan bisa sangat luas.
“Dengan bertemu dan bersilaturahmi ini harapannya para anggota perguruan silat dan ormas bisa saling mengenal dan menumbuhkan rasa persaudaraan. Apalagi tadi juga sudah disepakati bersama 5 poin deklarasi damai,” ujarnya.
Iptu Abdillah meminta para anggota perguruan silat dan ormas untuk berkepala dingin dan tidak melibatkan kelompok jika terdapat suatu permasalahan. Polisi tidak ingin masalah pribadi menjadi gangguan kamtibmas di Kabupaten Klaten.
“Jika ada perselisihan pribadi jangan diseret-seret kepada kelompoknya. Serahkan pada proses hukum. Kita akan proses sesuai prosedur,” tegasnya.
Deklarasi damai ini diikuti oleh sejumlah perguruan silat dan ormas, diantaranya PSHT-16, PSHT-17, SH Winongo, Persinas ASAD, IKSPI Kera Sakti, Pagar Nusa, Tapak Suci, Tahta Mataram, Sardulo Seto, Banser, Kokam, Sanek, dan Satgas MTA.
Adapun poin dalam deklarasi damai yang diucapkan bersama dan ditandatangani itu berisi satu, setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dua, menjalin persaudaraan, kebersamaan dan saling menghormati aktivitas serta nama baik perguruan maupun ormas. Tiga, menghilangkan rasa permusuhan dan kebencian berupa tulisan, perkataan maupun perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Empat, apabila ada permasalahan hukum, maka menjadi tanggung jawab individu dan tidak melibatkan perguruan atau organisasi. Dan lima, bermitra dengan Polsek dan Polres Klaten dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.









