Dukung Kebijakan Nglarisi Produk Lokal, Pemkab Klaten Diminta Dampingi UMKM Untuk Mengurus TKDN Dan SIINas

Ketua Perkumpulan Layar Lentera Rakyat, Yusup Andi Pratama.

WartaKita.org – Perkumpulan Layar Lentera Rakyat (Laler) mendukung kebijakan Pemerintah dalam optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti yang diprogramkan Kementerian Perindustrian RI.

Hanya saja, instansi terkait dibawahnya perlu mendampingi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus atau memperoleh sertipikat TKDN dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Ketua Perkumpulan Layar Lentera Rakyat, Yusup Andi Pratama saat ditemui wartakita.org di komplek Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Jumat (3/6/2022).

“Sebenarnya kebijakan TKDN itu bagus. Karena bisa ngurip-urip (menghidupi) produk lokal atau UMKM setempat. Misalnya di Klaten. Pelaku-pelaku usaha kecil di Klaten bisa turut andil untuk nglariske (menjual) barangnya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah,” katanya.

Yusup Andi Pratama menyatakan, namun sayangnya, kebijakan TKDN ini kurang atau belum dijalankan secara maksimal. Karena rambu-rambu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak membuat pengadaan barang dalam proyek Pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerap produk lokal secara maksimal.

Serapan produk lokal dalam lelang pengadaan barang di Klaten misalnya, juga masih rendah.

“Dampaknya, anggaran belanja Pemerintah yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri ataupun produk lokal menjadi tidak efektif,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Klaten itu mengatakan, selama ini, kendala yang dialami para pelaku UMKM tersebut yaitu dalam pengurusan sertipikat TKDN. Apalagi bagi pelaku UMKM yang tinggal di daerah.

“Ketika disyaratkan produknya harus bersertipikat TKDN, para pelaku UMKM masih kebingungan. Seperti industri furniture meja dan kursi misalnya. Sebenarnya, mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk menjual barangnya dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah. Misalnya suatu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada pengadaan barang, bisa nglarisi (membeli) produk lokal itu. Tetapi permasalahannya, ketika pelaku UMKM mau mengurus sertipikat TKDN, masih mengalami kesulitan,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Andi Agata ini berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mau mendampingi para pelaku UMKM untuk mengurus atau mendapatkan sertipikat TKDN dan SIINas.

“Karena sebenarnya, ketika ada pendampingan, saya yakin, saudara-saudara kita pelaku UMKM akan menyambut dengan baik. Dengan demikian, UMKM makin bisa berdaya saing atau bersaing dengan pihak lain. Apalagi TKDN ini diadakan memang untuk nglarisi produk dalam negeri,” tandasnya.

Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu menceritakan, belum lama ini, ada pelaku UMKM yang mengikuti lelang pengadaan barang di salah satu OPD Pemkab Klaten. Saat itu, pelaku UMKM tersebut juga ditanya mengenai sertipikat TKDN-nya.

“Dia (pelaku UMKM) juga tahu mengenai TKDN, tapi bingung. Sing ngurus TKDN ning ngendi? Nek ndadak ngurus ning Jakarta, kan ya adoh. Mosok, Kementerian tidak ada breakdown instansi di bawahnya. Misalnya, Kementerian Perindustrian kan di bawah ada Dinas Perindustrian. Nah, selama ini, saya melihat belum ada pendampingan terkait pengurusan TKDN itu,” terangnya.

Karena itu, imbuh Andi, pihaknya menyambut baik jika Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten mau mengadakan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk mengurus atau memperoleh sertipikat TKDN dan SIINas.

Pos terkait