WartaKita.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menolak politik uang dan mengawasi pelaksanaan pemilu.
Karena itu, Bawaslu Klaten mengembangkan empat desa antipolitik uang dan empat desa pengawasan partisipatif pada tahun 2021 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrahman, saat acara “Publikasi Capaian Kinerja Bawaslu Klaten 2021” di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (6/1/2022), menyampaikan, sepanjang tahun 2021, Bawaslu Klaten tetap mengadakan berbagai kegiatan. Diantaranya mengembangkan desa antipolitik uang dan desa pengawasan partisipatif.
Empat desa antipolitik uang itu yakni Desa Trotok (Kecamatan Wedi), Desa Tawangrejo (Kecamatan Bayat), Desa Nglinggi (Kecamatan Klaten Selatan), dan Desa Burikan (Kecamatan Cawas).
Sedang empat desa pengawasan partisipatif yaitu Desa Sawahan (Kecamatan Juwiring), Desa Plawikan (Kecamatan Jogonalan), Desa Taskombang (Kecamatan Manisrenggo), dan Desa Bero (Kecamatan Trucuk).
Sebelumnya, Bawaslu Klaten telah merintis desa antipolitik uang di Desa Gesikan (Kecamatan Gantiwarno), Desa Kebondalem Lor (Kecamatan Prambanan), dan Jemawan (Kecamatan Jatinom).
“Ini kita lakukan untuk memerangi politik uang. Kami ingin mengubah cara yang dahulu dari atas ke bawah, menjadi dari bawah ke atas. Kita berharap, masyarakat semakin cerdas sehingga politik uang bisa tuntas,” katanya.
Arif Fatkhurrahman menyatakan, desa antipolitik uang dan desa pengawasan yang di-launching Bawaslu Klaten ini berbasis anggaran. Pada 2021, Bawaslu Klaten mengelola anggaran senilai Rp1,6 miliar.
Sedang Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Klaten, Azib Triyanto, mengatakan, pengembangan desa antipolitik uang dan desa pengawasan di Kabupaten Klaten ini menjadi salah satu kinerja Bawaslu di tengah tidak adanya agenda tahapan pemilu.
“Bawaslu Klaten yang menjadi badan publik sejak 2018 senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami juga sudah ancang-ancang menyongsong Pemilu serentak di 2024,” ujarnya.









