PKB Klaten Sambut Baik Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Bukti Pemerintah Peduli Dan Perhatian Kepada Pondok Pesantren

Ketua Fraksi Fraksi PKB DPRD Kabupaten Klaten Ahmad Mutohar memberikan potongan tumpeng kepada Wakil Ketua DPC PKB Klaten Sri Hermoyo pada acara tasyakuran ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (15/9/2021) malam.

WartaKita.org – Keluarga besar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Klaten mengucap syukur atas ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Karena itu, sejumlah pengurus DPC PKB dan anggota Fraksi PKB DPRD Klaten mengadakan tasyakuran sederhana dengan menggelar doa dan pemotongan tumpeng di Kantor DPC PKB Klaten Jalan Mayor Sunaryo Nomor 22 Perak Sangkal, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/9/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Klaten Sri Hermoyo menyampaikan, keluarga besar PKB Klaten mengucap syukur kepada Allah atas ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, ini adalah buah dari perjuangan teman-teman Fraksi PKB DPR RI yang dikomandani oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, sehingga bisa memberikan “kado istimewa” pada Hari Santri yang akan diperingati pada 22 Oktober mendatang.

“Kita berharap, dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini ada perhatian yang lebih kepada pesantren. Sehingga perjuangan teman-teman Fraksi PKB ini bisa maslahat dunia dan akhirat,” katanya.

Sri Hermoyo menyatakan, jumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Klaten ini ada 83 Ponpes. Ini yang sudah terdaftar resmi dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Tetapi kita sering prihatin. Sebenarnya, ada pondok pesantren yang betul-betul membutuhkan bantuan. Tetapi tidak bisa mendapat bantuan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat administratif itu. Seperti harus terdaftar di Kemenhumkam dan sebagainya. Maka, DPC PKB akan mengawal itu, dan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren, agar kebutuhan mereka bisa diperjuangkan,” ujarnya.

Sedang Ketua Fraksi Fraksi PKB DPRD Kabupaten Klaten Ahmad Mutohar mengaku bangga dan bersyukur dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini.

Alhamdulilah, kita mendapat angin segar (dengan ditandatanganinya Perpres tersebut). Ini adalah bagian dari perjuangan panjang yang dilakukan PKB. Setelah UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Pesantren ditetapkan, sekarang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perpres. Kita bersyukur dan bangga. Karena pesantren merupakan bagian dari penyelenggara pendidikan di Indonesia. Ini adalah wujud kepedulian dan itikad baik baik dari Pemerintah untuk menjaga dan mengembangkan pesantren,” tandasnya.

Acara tasyakuran ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kantor DPC PKB Klaten, Rabu (15/9/2021) malam.

Ahmad Mutohar mengatakan, kedepan, pihaknya akan menyosialisasikan UU Nomor1 8 tahun 2018 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren kepada para tokoh pesantren.

“Kita akan undang tokoh-tokoh pesantren untuk sosialisasi terkait UU Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut. Sehingga pesantren juga siap dan sigap menyambut Perpres tersebut. Karena untuk mengakses pendanaan ini dibutuhkan syarat-syarat. Dan kami siap membantu,” ungkapnya.

Sementara itu, pengurus Pondok Pesantren Al Barokah Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Marzuki juga merasa sangat bahagia dengan diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini.

“Ini menjadi angin segar bagi kami. Yang selama ini ada semacam kesenjangan dengan lembaga pendidikan yang lain, sekarang pesantren mulai diperhatikan dan diprioritaskan oleh Pemerintah. Karena selama ini, pesantren yang tidak mempunyai pendidikan formal, tidak masuk ke ranah pemihakan pemerintah,” ucapnya.

Marzuki berharap, kedepan ada pemihakan yang serius terhadap pondok pesantren. Bukan hanya mengenai pendanaan atau pemihakan keuangan saja, tetapi juga ada kesetaraan pengakuan lulusan pesantren oleh Pemerintah. Karena para santri ini juga sama-sama menuntut ilmu.

“Kita berharap, ada pemihakan secara serius dari Pemerintah. Karena selama ini, pesantren bisa bertahan dari para donatur, dermawan, pengasuh, dan masyarakat,” harapnya.

Pos terkait