Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Kampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas” Di 9 Desa

Jajaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten berfoto bersama Kepala Desa Gatak Walino usai sosialisasi atau kampanye“Kerja Keras Bebas Cemas" di Desa Gatak, Kamis (19/10/2023).

WartaKita.org – BPJS Ketenagakerjaan menargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut,  maka BPJS Ketenagakerjaan memerlukan lompatan besar untuk mendorong angka peserta aktif yang saat ini jumlahnya mencapai 36 juta pekerja.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan sebuah gebrakan lewat sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air dengan mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, Kamis (19/10/2023), menyampaikan, cara ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menggarap sektor pekerja bukan penerima upah. Dan sebagian besar mereka berada di ekosistem desa. Apa yang kami lakukan ini juga sejalan dengan yang diinginkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo untuk memulai pembangunan dari yang paling luar, yaitu desa dan kelurahan. Jika melihat data, 65 persen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di sana, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa,” katanya.

Heru Siswanto menjelaskan, untuk menyukseskan gerakan ini, maka pihaknya telah melakukan sosialisasi di sembilan desa di Kabupaten Klaten. Sembilan desa itu meliputi Desa Jombor (Kecamatan Ceper), Desa Pesu (Wedi), Jimbung (Kalikotes), Gemblegan (Kalikotes), Sumyang (Jogonalan), Kemudo (Prambanan), Wunut (Tulung), Paseban (Bayat), dan Gatak (Delanggu).

Dalam sosialisasi itu, pihaknya memberikan media promosi berupa spanduk (ukuran 5 x 1 meter), banner (ukuran 3 x 1,5 meter), rol banner (ukuran 85 cm x 200 cm), dan  poster (ukuran A4).

“Sosialisasi ini untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya atau manfaatnya dari BPJS Ketenagakerjaan. karena dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tentu menjadi sebuah solusi agar para pekerja bisa kerja keras bebas cemas,” ujarnya.

Heru Siswanto mengatakan, agar kampanye ini berjalan lebih optimal, maka BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh unsur ekosistem desa mulai dari Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga Agen Perisai.

“Sinergi ini dirasa sangat penting untuk mempercepat edukasi kepada masyarakat desa terkait beragam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Jajaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten saat memasang poster kampanye“Kerja Keras Bebas Cemas” di Desa Gatak, Kamis (19/10/2023).

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Gatak, Kecamatan Delanggu, Walino menyambut baik adanya kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” ini.

“Pemerintah Desa Gatak mendukung sekali kampanye ini. Karena ini saling membantu kalau ada musibah atau kecelakaan. Jadi kalau terjadi musibah atau kecelakaan, itu ada yang mengcover, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita juga berharap, masyarakat kita banyak yang sadar, banyak yang ikut program dari BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Walino mengemukakan, Pemerintah Desa Gatak telah memelopori dengan mendaftarkan Perangkat Desa dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan nantinya, lembaga desa lainnya seperti Ketua RT dan Ketua RW juga akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sambil menunggu plot anggaran.

“Warga Desa Gatak yang ikut BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak. Terutama mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk pekerja mandiri lainnya seperti petani, pedagang, dan lainnya, akan kita sosialisasikan mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, hanya dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.

Pos terkait