WartaKita.org – Perangkat Desa di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat pada tahun 2020-2021.
Total nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana tersebut mencapai Rp437 juta. Dana yang diduga diselewengkan itu untuk kepentingan pribadi.
Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh di Kejari Klaten, Jumat (8/9/2023), membenarkan ada perkara perangkat desa di Klaten Selatan yang menyelewengkan dana dan sudah dilimpahkan ke Kejari Klaten.
“Kemarin pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Jadi proses penyidikan di kepolisian sudah P21 dan tahap II-nya kemarin, sehingga kami lakukan penahanan,” katanya.
Rully menyampaikan, tersangka kini ditahan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Klaten sejak Kamis (7/9/2023). Kejari segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang agar segera disidangkan.
“Yang pasti untuk penahanan diperbolehkan. Proses sidang dilakukan di Semarang. Penahanan juga untuk memudahkan proses persidangan,” terangnya.
Rully menerangkan, kasus yang menjerat R yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes tahun 2020-2021.
“Jadi posisinya saat itu sebagai perangkat desa yang mengelola kaitannya keuangan. Dia diduga tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” jelasnya.
Rully menjelaskan, perbuatan perangkat desa di Klaten Selatan yang diduga menyelewengkan dana itu misalnya, tidak melakukan penyetoran dana yang seharusnya disetorkan ke kas desa, kemudian yang seharusnya dicatat, tetapi tidak dicatat, dan sebagainya.
Dalam perkara ini, R dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 8 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kurang lebih seperti itu. Kalau terlalu jauh, kami belum bisa menyampaikan karena ini masih dalam proses,” jelasnya.
Karena itu, Rully meminta Pemerintah Desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa dan menertibkan administrasi.
“Dan jangan sekalipun memiliki niat jahat mengambil uang milik desa. Entah itu dana desa, bantuan keuangan, dan lain-lain. Apalagi untuk kepentingan pribadi. Dana-dana yang masuk ke desa itu jelas untuk kesejahteraan desa. Kami dari Kejaksaan siap mendukung desa menjadi maju dalam pengelolaan keuangan desa dengan jaga desa, pendampingan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Sedang Camat Klaten Selatan Supardiyono mengaku belum mengetahui secara resmi ihwal penahanan seorang perangkat desa di wilayahnya.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan maupun kepolisian terkait itu,” ucapnya.









