Perampok Taksi Online Di Terminal Ir Soekarno Klaten Terancam Hukuman Tambahan

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi didampingi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (4/9/2019).

WartaKita.org – IC (37), warga Kota Malang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku perampokan terhadap driver taksi online, Ismadi (48) warga Tamanan, Banguntapan, Bantul terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bahkan, IC yang merupakan residivis itu juga akan diganjar hukuman tambahan sebanyak sepertiga dari ancaman yang disangkakan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (4/9/2019).

“IC juga akan mendapat hukuman tambahan lantaran statusnya adalah residivis. Hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman yang disangkakan kepadanya. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera agar tidak lagi terlibat tindak kriminal. Jadi, misalnya ancamannya 7 tahun, maka ditambah sepertiga dari jumlah itu. Apapun alasan dia melakukan itu, tetap akan kita jerat dengan ancaman hukuman itu,” katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah menyatakan, aksi perampokan itu diawali saat IC berada di Kota Gede, Yogyakarta. Saat itu IC meminta tolong kepada seseorang agar dipesankan taksi online dengan tujuan Terminal Giwangan, Yogyakarta.

Tak lama kemudian, datanglah Ismadi dengan mengendarai mobil Avanza AB-1143-KJ. Di tengah perjalanan, IC kemudian meminta kepada Ismadi agar arah tujuan ke Terminal Giwangan diganti menuju Terminal Ir Soekarno Klaten dengan dalih keluarganya meninggal dunia.

Sampai di depan Terminal Ir Soekarno Klaten, tersangka ini menodongkan pisau ke korban dari belakang. Setelah itu, korban membela diri dengan cara memegang mata pisau dengan tangan hingga terluka. Kemudian korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi korban dan menangkap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata IC adalah residivis kasus penggelapan dan baru bebas pada, Sabtu (17/8/2019) lalu,” ujarnya.

Sementara itu, IC mengaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran butuh uang untuk pulang ke kampung halamannya. Mengingat ia yang baru saja bebas dari Rutan Wonogiri dan hanya memiliki uang sekitar Rp 40 ribu dari hasil kerja sebagai tukang cuci mobil.

IC dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Sebab dalam aksinya IC tak hanya melakukan perampokan, tetapi juga melukai korban menggunakan senjata tajam.

Pos terkait