Kasus Pencurian Brankas Kantor, Polisi Tangkap Satu Tersangka, Dua Pelaku Masih Buron

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi didampingi Kasat Reskrim AKP Dicky Hermansyah saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (4/9/2019),

WartaKita.org – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian brankas di Kantor PT Budimas Makmur Mulia di Dukuh Setran Baru, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu Carmun (33) warga Kabupaten Grobogan.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Hermansyah saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (4/9/2019), menyampaikan, aksi pembobolan brankas itu terjadi pada Senin (26/8/2019) WIB lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat beraksi, Carmun ditemani dua rekannya, yaitu TT (45) dan BT (50) warga Kota Solo. Mereka bertiga memiliki peran yang berbeda. Carmun dan TT bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan BT mengawasi situasi sekitar,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dicky Hermansyah menyatakan, Carmun dan TT yang sudah dipersenjatai linggis itu masuk dengan cara menjebol tembok bagian belakang kantor yang tertuju langsung ke ruang gudang. Selanjutnya, mereka menjebol tembok pemisah antara gudang dengan ruang staf atau ruang penyimpanan brankas.

“Memang saat itu kondisi kantor masih tutup. Tersangka masuk, lalu langsung membobol brankas. Kemudian brankas dirusak, dan uangnya diambil,” ujarnya.

Dicky Hermansyah menambahkan, uang di dalam brankas yang berhasil diambil sekitar Rp95 juta. Usai mengambil uang, mereka kemudian merusak kamera CCTV yang terpasang diatap ruang staf. Hal itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti aksi pencurian.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi. Diketahui bahwa pelaku adalah komplotan spesialis pembobol brankas.

Satreskrim Polres Klaten kemudian berkoordinasi dengan Polres lain. Dan akhirnya, polisi bisa menemukan pelaku di Temanggung pada Selasa (27/8/2019).

“Kita kejar ke Temanggung. Tetapi yang ada hanya satu tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih kita buru. Karena mereka ini adalah komplotan spesialis pencuri brankas dan gudang,” tandas Dicky.

Total kerugian akibat aksi itu ditaksir mencapai Rp102 juta. Diduga, selain beraksi di daerah Trucuk, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pos terkait