WartaKita.org – Sebanyak 19 Pengawas Pemilu Desa se Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada Pemilu tahun 2024 dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wedi, Widyatmoko di aula kantor kecamatan setempat, Minggu (5/2/2023) siang.
Ketua Panwascam Wedi, Widyatmoko dalam sambutan meminta Pengawas Pemilu Desa untuk menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas. Selain itu, Pengawas Pemilu Desa juga diminta untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Pengawas Pemilu Desa diminta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Serentak 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) daripada kepentingan pribadi dan golongan. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Pengawas Pemilu Desa diminta untuk menghindari atau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedang Camat Wedi Rizqan Iryawan berharap, Pengawas Pemilu Desa dapat bertugas dengan baik. Karena itu, Pengawas Pemilu Desa harus bisa bersinergi dengan Panwascam, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Muspika, PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pemerintah Desa dan sebagainya untuk menciptakan situasi yang kondusif.
“Kedepan akan ada beberapa tahapan Pemilu yang akan dilalui. Maka, Pengawas Pemilu Desa harus tahu dan memahami tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan kewajibannya. Karena itu, Pengawas Pemilu Desa harus membaca berbagai peraturan perundang-undangan agar Pemilu dapat berlangsung dengan baik,” harapnya.
Usai pelantikan, Pengawas Pemilu Desa menandatangani Pakta Integritas. Selanjutnya, Pengawas Pemilu Desa mendengarkan sambutan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin secara virtual.
“Kita patut bersyukur dan berbangga karena sudah bisa melaksanakan momen yang penting, yaitu pelantikan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) pada hari ini. PKD menjadi bagian penyelenggara Pemilu yang sangat penting, karena mereka adalah garda terdepan. Saya berharap, PKD segera menyesuaikan diri, segera melakukan komunikasi dan interaksi dengan pihak terkait. Saya minta agar PKD dapat bekerja secara netral, profesional dan berintegritas,” tandasnya.

Kemudian, Pengawas Pemilu Desa ini mengikuti pembekalan dengan narasumber dari Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, Ketua PPK Wedi, Agus Tri Raharjo, dan Panwascam Wedi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman menyampaikan, dalam bertugas, Pengawas Pemilu Desa harus mengikuti arahan atau instruksi dari Panwascam. Pengawas Pemilu Desa harus tunduk dan patuh dengan apa yang diinstruksikan Panwascam.
“Jangan sampai ada instruksi dari Panwascam yang tidak dilanjuti. Saat pengawasan, jangan membuat keputusan sendiri. Semuanya harus dikoordinasikan dengan Panwascam,” pesannya.
Arif Fatkhurrokhman menambahkan, Pengawas Pemilu Desa dilarang menerima “uang transport” dari peserta Pemilu saat melakukan pengawasan. Apalagi meminta uang transport ke peserta Pemilu.
“Kalau jenengan (Pengawas Pemilu Desa) mau terima (uang transport), berati jenengan jadi peserta kampanye. Itu yang membedakan peserta Pemilu dengan pengawas Pemilu,” tandasnya.









