KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan RI mengimbau perguruan tinggi untuk melaksanakan kuliah online saat pandemi virus corona. Upaya ini untuk mendukung Pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19.
Kebijakan kuliah online berarti seluruh proses pembelajaran dilakukan secara jarah jauh dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia.
Internet adalah suatu jaringan komunikasi yang menghubungkan satu media elektonik dengan media yang lainnya. Standar teknologi pendukung yang dipakai secara global adalah Transmission Control Protocol atau Internet Protocol Suite (disingkat TCP/IP).
TCP/IP ini merupakan protokol pertukaran paket (dalam istilah asingnya Switching Communication Protocol) yang bisa digunakan untuk miliaran lebih pengguna yang ada di dunia.
Di masa pandemi ini, internet sangat dibutuhkan oleh manusia di seluruh dunia dalam melakukan kegiatan di dunia kerja maupun di dunia pendidikan. Aktifitas teknologi tidak akan berjalan jika tidak ada koneksi internet. Dunia ini dapat di jangkau dengan menggunakan internet, karena koneksi internet ini dari teknologi.
Ada banyak mahasiswa yang kesulitan soal sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19 ini. Mulai masalah gadget yang tidak ada dan kuota yang tiba-tiba habis. Belum lagi jaringan yang terkadang mengalami gangguan.
Ini semua berpengaruh kepada mahasiswa dalam menangkap materi yang disampaikan oleh dosen sehingga pembelajaran tidak bisa dilakukan dengan maksimal seperti biasanya.
Semoga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menanggapi ini dengan serius. Karena hampir setiap mahasiswa di berbagai pelosok dan kota sangat kesulitan mengenai masalah koneksi internet. Kita berharap, Pemerintah memberikan bantuan berupa kuota internet untuk mempermudah mahasiswa dalam pembelajaran jarak jauh.










