Operasi Pekat, Polsek Jogonalan Sita 1.462 Botol Miras Berbagai Merek

Aparat Polres Klaten menunjukkan barang bukti sitaan dari operasi miras di Wonoboyo, Rabu (3/11/2021) pagi.

WartaKita.org – Aparat Polsek Jogonalan, Polres Klaten berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari rumah Risa Dwi Hastuti, warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu lalu.

Wakapolsek Jogonalan Iptu Sapto yang didampingi Kasat Sabhara Polres Klaten AKP Sri Anggono saat press conference di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021) pagi, menyampaikan, selama ini, Risa Dwi Hastuti menjual miras dari berbagai merek tersebut secara on line. Dan setelah tercapai kesepakatan harga, maka dilakukan COD.

Bacaan Lainnya

“Dari rumah Risa kita amankan 1.462 botol miras dari berbagai merek. Dari keterangan tersangka, dia mengaku berjualan miras tersebut sejak enam bulan yang lalu,” kata Wakapolsek.

Sedang Kasat Sabhara Polres Klaten AKP Anggono menyatakan, polisi melakukan operasi penyakit masyarakat terhadap Risa Dwi Hastuti ini karena penjualan miras yang dilakukannya tanpa ijin.

“Operasi miras di Desa Wonoboyo ini merupakan yang kedua kalinya. Setelah sebelumnya, beberapa waktu lalu dilakukan penggerebekan dan penyitaan miras di tempat yang sama. Pada waktu itu, pelaku penjual miras adalah RD suami dari Risa,” jelas Kasat Sabhara.

Atas perbuatannya, Risa diancam dengan pasal 42 huruf c juncto pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomer 12 tahun 2013.

Pos terkait