Mudahkan Layanan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Klaten Luncurkan Tiga Inovasi

Pasangan pengantin yang menjadi keluarga baru langsung menerima dokumen kependudukan perubahan setelah akad nikah selesai.

WartaKita.org – Inovasi menjadi kunci sukses pelayanan publik yang dihadirkan oleh Pemerintah Daerah. Karena dengan hadirnya inovasi layanan makin mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ada tiga inovasi terbaru dari Disdukcapil Klaten yang hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Ketiga inovasi itu adalah Tanduk Katah, Laradaku, dan Panduksakti.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Hidayani Nuryastuti menyampaikan, ketiga inovasi tersebut menjamin pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat. Hal ini lantaran inovasi layanan tersebut terintegrasi dengan institusi lain yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen kependudukan.

“Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Karena mudah dan sederhana, sehingga masyarakat tidak enggan mengurus dokumen kependudukan. Ini membuat masyarakat menjadi semakin tertib administrasi kependudukan. Karena saat ini dokumen kependudukan itu sangat penting,” katanya.

Hidayani Nuryastuti menjelaskan, inovasi Tanduk Katah atau Penerbitan Dokumen Kependudukan Setelah Akad Nikah ini dimaksudkan, pasangan pengantin yang menjadi keluarga baru langsung menerima dokumen kependudukan perubahan setelah akad nikah selesai. Sehingga pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan secara mandiri.

Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa Kartu Keluarga (KK) baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

“Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat semakin dimudahkan, dan layanan ini dapat diakses secara gratis,” ujar Hidayani.

Selanjutnya adalah inovasi Laradaku, atau singkatan dari Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru. Inovasi ini menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.

Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain e-KTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.

Selain dengan institusi negara penyedia layanan masyarakat, inovasi yang diinisiasi Disdukcapil Klaten juga menggandeng institusi swasta, yaitu inovasi Pandusakti.

Pandusakti atau Pelayanan Adminitrasi Kependudukan di Rumah Sakit Terintegrasi merupakan inovasi Disdukcapil Klaten untuk mempercepat layanan bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan penerbitan dokumen kependudukan baru.

Hidayani Nuryastuti mengatakan, sebagai langkah awal, layanan ini menggandeng RSU Islam Klaten sebagai mitra layanan. Melalui inovasi tersebut, setiap bayi yang lahir melalui pertolongan medis di RSU Islam Klaten akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru, yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK terbaru.

Selain untuk bayi yang baru lahir, inovasi Pandusakti juga meliputi layanan administrasi kependudukan berupa penerbitan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit.

“Inovasi Pandusakti ini akan diperluas ke rumah sakit lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Klaten,” jelasnya.

Pos terkait