WartaKita.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil membekuk tujuh tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2019 ini.
Hingga pertengahan bulan Januari ini, setidaknya setiap dua hari sekali, petugas berhasil membekuk 1 pelaku berikut tersangkanya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 0,26 gram sabu dan 18 butir pil jenis psikotropika.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andi saat press conference pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Klaten pada Kamis (17/1/2019) menyampaikan, hingga tanggal 17 Januari ini, petugas berhasil mengungkap 4 kasus psikotrika dan 2 kasus narkotika.
“Ini sungguh menyedihkan. Karena setidaknya, setiap dua hari sekali, petugas berhasil membekuk 1 pelaku penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kapolres Aries Andi menjelaskan, ketujuh tersangka ini merupakan pengguna dan pengedar yang merupakan pemain lama yang baru berhasil diungkap dan ditangkap oleh petugas.
“Modus transaksi rata-rata masih menggunakan cara lama, yaitu dengan pesan lewat telpon atau online dan diletakkan di suatu tempat. Bahkan ada satu pelaku yang memanfaatkan resep dokter untuk mendapatkan pil jenis psikotropika tersebut,” paparnya.
Sementara itu salah satu tersangka, JR, pelaku penyalahgunaan pil psikotropika mengaku sudah lama menggunakan pil tersebut. Dia mendapatkan pil itu dengan membeli di apotik berdasarkan resep dari dokter. JR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku lebih tenang dan semangat setelah menggunakan pil tersebut.
Ketujuh tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 60 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.









