Mendaftar Ke KPU, One Krisnata Tanpa Didampingi Muhammad Fajri, ORI: Targetnya Menang…

One Krisnata didampingi tim saat mendaftar ke Kantor KPU Klaten, Sabtu (5/9/2020) siang.

WartaKita.org – Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Klaten One Krisnata dan Muhammad Fajri (ORI) mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pada Sabtu (5/9/2020) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Hanya saja, One hadir sendiri bersama Tim ORI. Sedangkan Fajri hadir secara virtual setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pendaftaran Bacawabup Fajri ini dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Kader PKS itu tetap bisa mengikuti tahapan pendaftaran meski dari tempat isolasinya di Kota Solo. Dengan menggunakan baju berwarna putih serta berpeci hitam, Fajri nampak fokus mengikuti jalannya acara pendaftaran tersebut.

Dalam tahapan pendaftaran itu, Bawaslu Klaten sempat melakukan komunikasi dengan Fajri melalui aplikasi zoom meeting. Termasuk meminta untuk menunjukan kartu identitasnya berupa e-KTP. Hal ini dilakukan untuk memastikan jika yang bersangkutan adalah benar-benar Bakal Calon Wakil Bupati Klaten yang diusung Demokrat, Gerindra dan PKS.

Bakal Calon Bupati Klaten One Krisnata mengapresiasi kepatuhan dan kedisiplinan yang ditunjukkan pasangannya dalam menjalani isolasi mandiri selama 14 hari setelah diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Menurutnya, hal ini bisa menjadi sarana edukasi bagi warga Klaten secara keseluruhan.

“Memang, pasangan saya tidak bisa hadir secara langsung menemui para pendukung. Tetapi tim pemenangan sudah terbentuk secara struktur. Sehingga saya bisa mendapatkan laporan dan evaluasi dari tim pemenangan setiap hari,” katanya.

Ketua DPC Partai Demokrat Klaten ini menyatakan, diperlukan strategi yang berbeda untuk menarik simpati pemilih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Misalnya dengan kampanye gethok tular atau dari mulut ke mulut dengan mensosialisasikan kepada 10 orang terlebih dulu. Nantinya, sosialisasi itu diteruskan secara berantai hingga sampai ke tingkat desa.

“Kalau targetnya ya menang. Kalau soal persentase itu tidak terlalu penting. Tapi kalau nantinya calonnya tiga, kita ingin menjadi majority rule. Artinya menang di atas 50 persen. Termasuk nantinya jika calonnya dua. Target kita juga menang,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda menjelaskan, jika persyaratan pencalonan dan calon dari Paslon ORI dinyatakan lengkap. Paslon ORI diusung tiga partai yang memiliki kursi di DPRD Klaten, yakni Partai Demokrat, Gerindra dan PKS dengan total 13 kursi.

“Pasangan bakal calon, ketua dan sekretaris partai politik wajib hadir. Tetapi karena bakal calon wakil bupati tidak bisa hadir karena suatu hal yang dilampiri surat legal yang sah, maka ada pengecualian. Menurut PKPU Nomer 10 2010 pasal 50A ayat 4, 5 dan 6 disebutkan, jika pasangan Bacabup dan Bacawabup dinyatakan tes swabnya positif, maka tidak diperkenankan hadir. Diizinkan tidak hadir, tetapi tetap kita fasilitasi secara virtual,” jelasnya.

Samsul Huda menegaskan, ketidakhadiran Fajri tidak menggugurkan dalam pendaftaran kali ini sehingga tetap sah dan diterima. Terlebih lagi, sebelumnya telah dilakukan konfirmasi oleh pihak Bawaslu Klaten dengan melakukan komunikasi serta diminta menunjukan e-KTP-nya pada saat proses pendaftaran tersebut.

Pos terkait